Kewarganegaraan adalah status hukum dan politis yang mengikat individu dengan negara, menimbulkan hak serta kewajiban timbal balik.
Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis (berdasarkan garis keturunan atau pertalian darah) dan kewarganegaraan tunggal, yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006. Selain itu, ada juga anak yang lahir dan langsung memiliki kewarganegaraan ganda.
Undang-undang mengenai kewarganegaraan sendiri telah ada sejak puluhan tahun yang lalu. Namun, undang-undang yang kini berlaku ialah UU Nomor 12 Tahun 2006.
Undang-undang tersebut berisi tentang kewarganegaraan bahwa kewarganegaraan ganda hanya dapat diberikan kepada anak yang secara de facto memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dikarenakan mereka lahir dari pernikahan campuran atau lahir di negara yang menerapkan birthright citizenship.
Jadi, seorang anak bisa berkewarganegaraan ganda. Namun, anak tersebut diwajibkan memilih satu kewarganegaraannya setelah mencapai umur 18 tahun.
Jadi, anak dari perkawinan berbeda kewarganegaraan dapat mememiliki kewarganegaraan ganda, seperti yang diatur dalam undang-undang.
Itu penjelasan tentang status hukum anak dari perkawinan berbeda kewarganegaraan. Jadi, status hukumnya adalah anak yang sah, ya, Ma.
Semoga informasi di atas bisa membantu, Ma.