Akta kelahiran adalah akta catatan sipil hasil pencatatan terhadap peristiwa kelahiran seseorang, dalam pengertian yang lain akte kelahiran adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara. Hak atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PERPRES No 96 Tahun 2018, pencatatan kelahiran harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak bayi lahir. Bagaimana mana bila orangtua terlambat melakukan pencatatan kelahiran si Kecil? Apakah akan dikenakan denda?
Pada ulasan kali ini, Popmama.com akan membahas tentang terlambat bikin akta kelahiran anak, apakah orangtua akan didenda?
Semoga bisa membantu, ya, Ma!
-XRnO33Fj60MGx8KDPrQmCVKmMIyokwi7.jpg)