Setiap warga Indonesia memiliki hak untuk bersekolah hingga jenjang menengah atas. Dalam rangka mewujudkan hak tersebut, pemerintah mewajibkan warganya untuk wajib belajar selama 12 tahun.
Sebagaimana hak dan kewajiban warga negara lainnya, kewajiban pendidikan telah tertulis pada dasar negara kita, UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) yang berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Cakupan pendidikan dasar pun dijelaskan pada Undang-undang. Tepatnya UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 17 ayat (1) yang berbunyi "Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah."
Dilanjutkan dengan ayat (2) tentang bentuk-bentuk pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 6 ayat (2) menekankan bahwa "Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan."
Maka dari itu, dengan belajar dan pergi bersekolah, kamu telah menjadi warga negara yang bertanggung jawab.
Berikut bentuk perwujudan warga negara melaksanakan kewajiban pendidikan lain yang telah Popmama.com rangkum untuk kamu.
