Kemen PPPA: Protokol untuk Melindungi Anak Penyandang Disabilitas

Bertujuan untuk melindungi dan mempercepat penanganan Covid-19 pada anak penyandang disabilitas

8 Juni 2020

Kemen PPPA Protokol Melindungi Anak Penyandang Disabilitas
Freepik/Wavebreakmedia_micro

Pandemi virus corona, Covid-19 di Indonesia menyebabkan pemerintah serta masyarakat untuk memenuhi New Normal.

Pemerintah juga menyiapkan berbagai protokol agar masyarakat tetap menjaga kesehatan saat mulai menjalankan aktivitas seperti biasa.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga, serta perwakilan dari organisasi penyandang disabilitas ikut turun serta dalam menyusun protokol atau pedoman mengenai Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19.

Protokol tersebut juga telah disetujui oleh Gugus Tugas Covid-19 dan secara resmi sudah diunggah pada portal covid19.go.id: https://covid19.go.id/p/protokol.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Popmama.com berikan informasi selengkapnya di bawah ini berdasarkan press release dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

1. Protokol disusun dengan tujuan mempercepat penanganan Covid-19 pada anak penyandang disabilitas

1. Protokol disusun tujuan mempercepat penanganan Covid-19 anak penyandang disabilitas
Press Release/Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pada Selasa, 2 Juni 2020, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga, dan perwakilan dari organisasi penyandang disabilitas telah menyusun protokol atau pedoman Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19.

“Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas ini disusun untuk melengkapi berbagai protokol yang telah tersedia, demi mempercepat penanganan COVID-19 khususnya pada anak penyandang disabilitas dalam lingkup ruang interaksi, yaitu di rumah, panti, maupun rumah sakit, dalam upaya menjaga agar mereka tetap aman,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar.

Protokol tersebut juga disusun dengan memperhatikan dan mencegah risiko, serta untuk menangani berbagai dampak kekerasan, perlakuan yang salah, eksploitasi dan penelantaran yang dialami oleh anak penyandang disabilitas.

Editors' Pick

2. Anak penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus

2. Anak penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan membutuhkan perlindungan khusus
Freepik

Nahar menuturkan pandemi COVID-19 saat ini, berdampak sangat luas, baik secara sosial, ekonomi dan hak asasi manusia terutama bagi kelompok rentan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan yang termasuk dalam kategori anak membutuhkan perlindungan khusus.

Dalam menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Kemen PPPA selaku koordinator berupaya dalam memastikan pemenuhan layanan kebutuhan khusus bagi anak penyandang disabilitas yang nantinya akan disediakan Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang terhubung dalam berbagai protokol penanganan Covid-19.

3. Kemen PPPA memastikan agar hak dan kebutuhan khusus anak penyandang disabilitas dapat terpenuhi

3. Kemen PPPA memastikan agar hak kebutuhan khusus anak penyandang disabilitas dapat terpenuhi
Freepik

Kemen PPPA juga terus memastikan agar hak dan kebutuhan khusus anak penyandang disabilitas dapat terpenuhi, terutama hal atas layanan kesehatan.

“Anak penyandang disabilitas merupakan kelompok yang rentan terpapar Covid-19. Sebagian besar dari mereka sangat bergantung terhadap orangtua maupun pendampingnya untuk membantu memenuhi kebutuhan khususnya, termasuk mobilitas, gerak atau komunikasi,” jelas Nahar.

Ia pun menambahkan, beragam jenis disabilitas serta perbedaan karakter, setiap anak memerlukan cara penanganan yang berbeda.

Selain itu, pendampingan terhadap anak disabilitas tak bisa dipisahkan dari tingkat disabilitas yang dialami.

“Oleh karena itu, proses pendampingan, dukungan, serta pengasuhan terhadap mereka akan mempengaruhi proses untuk meminimalisir dampak dari Covid-19 itu sendiri” ujar Nahar.

4. Proses penyusunan protokol yang melibatkan berbagai pihak dan telah mendapatkan persetujuan

4. Proses penyusunan protokol melibatkan berbagai pihak telah mendapatkan persetujuan
Freepik/katemangostar

Proses penyusunan protokol tersebut juga melibatkan berbagai pihak seperti organisasi orangtua yang memiliki anak penyandang disabilitas.

Kemudian penyusunan dimulai dari tahap analisis data kondisi anak penyandang disabilitas dalam masa pandemi.

Terutama yang telah berstatus anak dalam pemantauan yaitu pasien anak dalam pengawasan dan telah terkonfirmasi positif Covid-19.

Kemudian juga dilakukan diskusi dengan pihak-pihak yang bekerja untuk anak penyandang disabilitas, yang dilanjutkan bersama Yayasan SAPDA mengenai isu penting terkait kebutuhan khusus anak penyandang disabilitas dalam masa pandemi untuk melengkapi protokol atau panduannya.

“Protokol ini telah mendapatkan persetujuan dari Gugus Tugas COVID-19 dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan pedoman pelaksanaan oleh kementerian/Lembaga sebagai rujukan teknis berdasarkan kewenangan masing-masing agar dapat terlaksana dengan optimal,” Tutup Nahar.”

Untuk melihat isi protokol tersebut, Mama dapat klik tautan berikut ini Protokol Perlindungan terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-1Covid-19.

Baca juga:

The Latest