Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) pada 28 Maret 2026 lalu, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap peraturan tersebut.
Dari sejumlah platform yang diberlakukan peraturan ini, pemerintah melalui Kementerian Komdigi menyatakan bahwa Roblox belum memenuhi regulasi PP TUNAS yang melindungi anak di bawah 16 tahun dari bahaya media sosial.
Meski Roblox sudah melakukan pembaruan fitur global dari kantor pusatnya di AS, Menteri Komdigi Meutya Hafid masih menemukan celah besar dalam fitur chat yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang asing.
Melansir dari berbagai informasi, berikut Popmama.com rangkumkan ulasan selengkapnya mengenai game online Roblox yang disebut belum memenuhi aturan.
