Pexels/www.kaboompics.com
Haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan secara alami dalam siklus bulanan, bukan karena penyakit atau proses persalinan.
Menurut mayoritas mazhab, termasuk Mazhab Syafi'i, haid memiliki batas minimal 24 jam dan maksimal 15 hari.
Cairan ini digolongkan sebagai Najis Mutawassithah (najis sedang) yang sangat kuat hukumnya.
Jika masa haid telah selesai, kamu wajib melakukan mandi wajib (Ghusl) agar kembali suci.
Cara membersihkan sisa darah pada pakaian adalah dengan mencucinya menggunakan air hingga warna dan baunya hilang.
Selama masa haid, seorang perempuan dilarang melakukan salat, puasa, serta berhubungan suami istri karena sedang berada dalam kondisi hadas besar.