Di Bone, Sulawesi Selatan, oknum polisi berinisial Bripda MNF dilaporkan melakukan tindakan asusila berupa pencabulan anak di bawah umur. Korban baru berumur 15 tahun. Sekarang, Bripda MNF sedang diamankan di bawah Propam Polres Bone untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar mengonfirmasi hal itu pada (24/4/25),
“Iya benar, tersangka mengancam korban akan menyebarkan rekaman korban tidak mengenakan pakaian jika korban menolak,”
Ia melanjutkan, kasus ini terungkat ketika pada 14 Januari lalu korban melaporkan Bripda MNF ke Propam Polres Bone.
Dalam artikel ini, Popmama.com merangkum seputar kasus polisi di Bone jadi tersangka cabuli anak di bawah umur. Simak perkembangan kasusnya, Ma!
