Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Update Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bener Meriah: 2 Siswa Tersangka!
Instagram.com/polresbenermeriahpoldaaceh
  • Polres Bener Meriah menetapkan dua pelajar, RA (17) dan HR (16), sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap T (16) setelah video kekerasan viral.

  • Perselisihan bermula dari teguran dan rencana duel satu lawan satu di belakang SMA Unggul Binaan Pante Raya, lalu diduga melibatkan pelajar lain hingga korban terluka dan dirawat.

  • Penyidik memeriksa enam saksi serta mengamankan pakaian dan rekaman video; proses hukum tetap berlangsung sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar SMA di Bener Meriah, Aceh, memasuki babak baru. Setelah video kekerasan terhadap korban berinisial T (16) viral di media sosial, Polres Bener Meriah kini telah menetapkan dua pelajar sebagai tersangka.

Kedua terduga pelaku masih berstatus anak dan pelajar. Polisi pun memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan sistem peradilan bagi anak. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan akibat luka yang dialaminya.

Berikut Popmama.com rangkum update terbaru kasus pengeroyokan pelajar di Bener Meriah.

1. Korban sempat kritis hingga dibawa ke rumah sakit

Instagram.com/acehworldtimes

Polisi yang menangani kasus ini mendapat keterangan saksi bahwa perselisihan antara korban berinisial T (16) dan salah satu pelajar berinisial RA (17) bermula dari sebuah teguran. Persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga keduanya sepakat untuk berkelahi satu lawan satu di belakang lingkungan SMA Unggul Binaan Pante Raya.

Namun, perkelahian tersebut kemudian diduga melibatkan pelajar lain hingga korban mengalami luka-luka. Rekaman kejadian pun beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Akibat peristiwa tersebut, T harus mendapatkan perawatan di RSUD Datu Beru Takengon, Aceh Tengah. Pihak kepolisian sebelumnya juga telah menjenguk korban yang masih menjalani perawatan. Kondisi kesehatan T menjadi salah satu perhatian dalam penanganan kasus ini, terlebih korban masih berstatus anak.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk mengungkap kronologi secara utuh serta memastikan peran masing-masing pihak yang terlibat.

2. Polisi menetapkan dua pelajar sebagai tersangka

Instagram.com/lingkaran_gayo

Dalam perkembangan terbaru, Polres Bener Meriah menetapkan dua pelajar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Keduanya masing-masing berinisial RA (17) dan HR (16).

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, dikutip dari Youtube Tribun News mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan telah cukup untuk menentukan status hukum keduanya.

3. Polisi memeriksa enam orang saksi, kasus masih diselidiki

Instagram.com/acehworldtimes

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Mereka terdiri dari sejumlah pelajar serta pihak sekolah yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Selain meminta keterangan saksi, polisi juga mengumpulkan bukti lain untuk mendukung proses penyidikan. Langkah ini dilakukan guna memastikan penanganan perkara berlangsung berdasarkan fakta dan bukti yang cukup.

4. Pakaian dan rekaman video diamankan sebagai barang bukti

Instagram.com/acehworldtimes

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan pakaian yang digunakan saat kejadian serta rekaman video yang tersimpan di telepon seluler sebagai barang bukti.

Video penganiayaan yang sebelumnya viral di media sosial menjadi salah satu bagian dari informasi yang didalami penyidik. Namun, kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengetahui secara lengkap kronologi serta peran masing-masing pihak. 

5. Proses hukum dilakukan dengan sistem peradilan anak

Magnific/fabrikasimf

Karena RA dan HR masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum terhadap keduanya dilakukan dengan mengacu pada peraturan yang mengatur perlindungan anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Penanganan perkara yang melibatkan anak memiliki ketentuan khusus. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan sekaligus memperhatikan hak dan kepentingan terbaik anak.

Kasus pengeroyokan pelajar di Bener Meriah ini masih terus dalam proses penyidikan. Dengan telah ditetapkannya dua tersangka, publik kini menantikan perkembangan penanganan kasus tersebut, sementara proses hukum tetap perlu berjalan sesuai ketentuan dan asas perlindungan anak.

Curated For You

Editorial Team

Related Article