Isu tentang pacaran tanpa restu orangtua disebut bisa berujung pidana di KUHAP baru yang viral diperbincangkan. Faktanya, tidak semua informasi viral di media sosial itu selalu utuh dan tepat jika tidak dipahami konteksnya.
Agar tidak salah paham, penting bagi orangtua terutama remaja untuk mengetahui duduk perkara hukum yang sebenarnya, termasuk batasan usia dan makna pasal yang ramai dibahas dalam KUHP baru tersebut.
Berikut Popmama.com rangkum penjelasannya soal viral pacaran tak direstui bisa dipenjara di KUHP baru dan faktanya.
