Menurut UU No. 16/2019 tentang Perkawinan, usia minimal kawin bagi perempuan dari 16 tahun telah dinaikkan menjadi 19 tahun. Dengan demikian usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama di usia 19 tahun.
Namun UU Perkawinan tetap mengatur isin pernikahan di bawah usia 19 tahun dengan syarat orangtua kedua calon mempelai meminta dispensasi ke pengadilan.
Berbeda dengan peraturan pemerintah, sebuah organisasi penyelenggara pernikahan justru menyediakan jasa pernikahan kaum muda.
Tidak hanya itu, Aisha Wedding juga menyediakan jasa untuk mengatur penikahan poligami dan nikah siri.
