Unggahan Ustad Yusuf Mansur saat memerlihatkan ikan aligator yang dipelihara di pondok pesantren yang ia bina, Daarul Quran kembali menjadi perbincangan hangat netizen di dunia maya.
Setelah mengunggah foto salah seorang santrinya tengah memegang ikan aligator, Ustad Yusuf Mansur pun menuai pro dan kontra. Hal ini terlihat dari komentar salah seorang netizen yaitu:
"Maaf Ustadz Yusuf, terkait memelihara ikan aligator ini tertuang dalam Undang-undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014. Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar. Dinilai berbahaya karena sifatnya invasif dan merusak ekosistem alami," tulis akun @bangben0206.
Selain dilarang karena memlihara spesies terbesar dalam keluarga gar, berikut fakta yang bisa Mama ketahui dan ajarkan pada anak seputar ikan aligator.
Benarkah dapat membahayakan orang yang memeliharanya? Berikut penjelasan Popmama.com yang bisa Mama ketahui.
