KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Yang termasuk dalam kebutuhan dasar pendidikan adalah seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, dan biaya ekstrakulikuler (bagi ekstrakulikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya dari peserta didik).
Dilansir dari laman kjp.jakarta.go.id, untuk menjadi peserta KJP Plus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki Kartu Keluarga (KK) Provinsi DKI Jakarta atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
Selain itu, ada pula syarat berupa berperilaku baik, termasuk tidak merokok dan atau mengonsumsi narkoba.
Calon peserta juga dapat melengkapi dokumen dengan menandatangani lembar Pakta Integritas dan membuat surat pernyataan tidak mampu yang diketahui orangtua serta ketua RT dan ketua RW.
Kalau calon peserta sudah memenuhi persyaratan, tapi belum menerima manfaat KJP Plus, calon peserta bisa menghubungi Pusat Data dan Informasi Jamsos sesuai KK dan domisili atau mencari informasi melalui bit.ly/pusdatinjamsosdki.
Informasi pendaftaran KJP Plus selanjutnya bisa dipantau melalui laman kjp.jakarta.go.id atau akun Instagram @disdikdki.