Pemerintah Aceh Utara, Provinsi Aceh resmi menerapkan kebijakan yang cukup menarik perhatian, yaitu memisahkan ruang kelas antara siswa laki-laki dan perempuan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Imbauan Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, nomor 400.3.5/1010/2026 dan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2026/2027.
Lantas, apa sebenarnya yang melatarbelakangi kebijakan ini dan bagaimana dampaknya bagi dunia pendidikan di sana? Melansir dari berbagai sumber, berikut Popmama.com rangkumkan informasi selengkapnya.
