Harta Warisan Mpok Alpa Dibagi Rata ke Anak, Aji Darmaji Jadi Wali

- Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menetapkan Aji Darmaji dan empat anaknya sebagai ahli waris sah mendiang Mpok Alpa pada 9 Februari 2026.
- Ahli waris terdiri dari satu suami, tiga anak laki-laki, dan satu anak perempuan, termasuk Sherly sebagai anak pertama.
- Keluarga menyambut keputusan ini dengan rasa syukur dan berharap pembagian warisan berjalan lancar tanpa konflik.
Keputusan terkait pembagian harta warisan mendiang Mpok Alpa akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menetapkan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dari komedian bernama asli Nina Carolina tersebut.
Penetapan ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai status anak-anak Mpok Alpa dan suaminya, Aji Darmaji, dalam pembagian harta peninggalan almarhumah.
Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya.
1. Aji Darmaji dan anak Mpok Alpa jadi ahli waris, dibagi sesuai hukum adat

Setelah Mpok Alpa meninggal dunia, Aji Darmaji selaku suami mendiang mengajukan ahli waris untuk anak-anak mereka. Untuk mendapatkan ali waris itu Aji menjalani proses hukum yang cukup panjang.
Akhirnya pada Senin (9/2/2026), Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya menetapkan ahli waris dari mendiang Nina Carolina alias Mpok Alpa ke Aji Darmaji dan anak-anak mereka. Putusan tersebut telah dikabulkan dan diunggah secara elektronik oleh majelis hakim sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Pembagian ke anak ya rata. Karena mungkin yang kita pakai Hukum Adat ya. Kalau Hukum Islam kan laki-laki itu lebih besar. Kayak gitu. Laki-laki lebih besar, saya pakai Hukum Adat mungkin saya bagi sama kayak gitu," ujar Aji Darmaji kepada awak media saat ditemui di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.
2. Aji Darmaji dan empat anak sah jadi penerima warisan

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan satu orang suami dan empat anak sebagai ahli waris yang sah. Mereka adalah Aji Darmaji sebagai suami, serta empat anaknya yang terdiri dari tiga anak laki-laki dan satu anak perempuan.
Empat anak Mpok Alpa yakni Sherly, Alfatih, Raffi Ahmad Darmadina, dan Raffa Ahmad Darmadina.
Dengan penetapan ini, masing-masing ahli waris akan memperoleh hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejelasan status ini sekaligus mengakhiri tanda tanya mengenai pembagian harta peninggalan Mpok Alpa.
3. Keluarga bersyukur nama anak pertama tercantum

Kakak mendiang, Mpok Banong, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut. Ia merasa lega karena nama Sherly, anak pertama Mpok Alpa, resmi tercantum dalam daftar ahli waris.
Menurutnya, yang terpenting adalah seluruh proses berjalan secara baik tanpa menimbulkan konflik di keluarga. Ia berharap keputusan ini menjadi jalan terbaik agar tidak muncul pro dan kontra di kemudian hari.
Itulah tadi informasi mengenai harta warisan Mpok Alpa dibagi rata ke anak, Aji Darmaji Jadi wali. Keputusan ini diharapkan menjadi solusi terbaik dan membawa ketenangan setelah proses hukum yang dijalani.


















