Hukum Islam Membeli Emas Online, Apakah Diperbolehkan?

- Emas harus diperjualbelikan dengan jelas dan tunai sesuai fikih Islam
- Jual beli emas online diperbolehkan asal memenuhi syarat-syarat tertentu menurut Fatwa MUI
- Emas online halal jika digunakan untuk investasi dan bukan sebagai alat tukar menurut pandangan ulama
Di era serba digital, hampir semua kebutuhan kini bisa dibeli secara online, mulai dari pakaian, makanan, hingga barang berharga seperti emas. Kemudahan ini membuat banyak orang beralih ke transaksi digital karena dianggap lebih praktis dan efisien.
Namun, sebagian masih menyimpan keraguan terkait keabsahan jual beli emas secara online dalam pandangan Islam.
Dalam ajaran Islam, emas termasuk barang berharga yang memiliki ketentuan khusus agar transaksi tidak mengandung riba, yaitu tambahan yang dilarang.
Berdasarkan penjelasan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010, jual beli emas secara online diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat tertentu.
Simak penjelasan mengenai hukum islam membeli emas perhiasan secara online yang telah Popmama.com rangkum berikut ini!
1. Emas termasuk barang yang harus diperjualbelikan dengan jelas

Dalam fikih Islam, emas digolongkan sebagai barang ribawi, yaitu barang yang harus diperjualbelikan secara jelas dan tunai. Dulu, emas digunakan sebagai alat tukar, jadi kalau pembayarannya ditunda atau tidak langsung diterima, bisa dianggap riba.
Hal tersebut yang membuat banyak orang ragu saat mau beli emas online. Namun yang terpenting, selama Mama tahu harga dan jumlahnya dengan pasti, serta pembayarannya dilakukan secara sah, maka transaksinya bisa tetap halal.
2. Boleh asal sesuai Fatwa DSN MUI

Ulama telah menyesuaikan hukum jual beli emas dengan kondisi modern, termasuk transaksi online. Berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010, jual beli emas secara tidak tunai atau online diperbolehkan, asal memenuhi beberapa syarat penting.
Harga dan jumlah emas harus jelas saat transaksi dilakukan, pembelian tidak boleh untuk spekulasi atau perjudian harga, serta harus ada bukti kepemilikan langsung setelah pembayaran.
Artinya, begitu Mama membayar, sistem atau platform wajib mencatat emas tersebut sudah jadi milik Mama, meski fisiknya belum diterima. Dengan begitu, transaksi tetap sah secara syariah dan terhindar dari unsur riba.
3. Selama untuk investasi dan bukan alat tukar

Dalam konteks saat ini, emas tidak lagi berfungsi sebagai alat tukar, melainkan sebagai komoditas atau barang investasi. Karena itu, ulama memandang bahwa transaksi emas online halal selama diperlakukan sebagai barang dagangan, bukan sebagai mata uang.
Mama boleh membeli emas lewat marketplace, asalkan prosesnya jelas, ada bukti kepemilikan yang sah, dan tujuannya bukan sekadar mengejar keuntungan dari perubahan harga.
Prinsip ini sejalan dengan nilai syariah yang mengedepankan keadilan dan kejujuran dalam muamalah. Jadi, asal dilakukan dengan benar, membeli emas online bisa menjadi cara modern yang tetap sesuai dengan hukum Islam.
Hukum Islam membeli emas perhiasan secara online membolehkan transaksi selama dilakukan secara jelas, bukan untuk spekulasi, dan sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010.



















