Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Cuti Melahirkan di Indonesia Dikritik Bank Dunia, Ini Alasannya

Cuti Melahirkan di Indonesia Dikritik Bank Dunia, Ini Alasannya
Pexels/olia danilevich
Intinya Sih
  • Bank Dunia menilai sistem cuti melahirkan di Indonesia bermasalah karena seluruh biaya ditanggung perusahaan, sehingga berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap pekerja perempuan.
  • Kebijakan ini membuat banyak perempuan bekerja di sektor informal tanpa perlindungan ketenagakerjaan dan manfaat cuti melahirkan yang seharusnya dijamin undang-undang.
  • Sebagai solusi, Bank Dunia merekomendasikan pembentukan Dana Jaminan Kehamilan agar pembiayaan cuti dibagi antara pekerja dan pemberi kerja melalui skema iuran bersama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kebijakan cuti melahirkan sejatinya dibuat untuk melindungi kesejahteraan perempuan yang bekerja, khususnya dalam memastikan mereka tetap mendapatkan penghasilan saat menjalani masa pemulihan setelah melahirkan. 

Namun, laporan terbaru dari World Bank atau Bank Dunia justru menilai aturan cuti melahirkan di Indonesia memiliki dampak yang tidak diharapkan. 

Dalam laporan berjudul Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur, Bank Dunia menyoroti bahwa sistem pembiayaan cuti melahirkan di Indonesia yang sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan dapat memunculkan insentif secara tidak langsung, sehingga berujung bersifat diskriminatif terhadap pekerja perempuan. 

Berikut Popmama.com siap membahas lebih lanjut mengenai alasan cuti melahirkan di Indonesia dikritik bank dunia.

1. Beban biaya cuti melahirkan sepenuhnya ditanggung perusahaan

https://www.freepik.com/free-photo/group-young-people-enjoying-working-together_7523112.htm#fromView=search&page=1&position=21&uuid=3bb68a0d-019e-4c93-b8da-2b566d0c0878&query=di+kantor
Freepik/freepik

Bank Dunia mencatat bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak mewajibkan perusahaan memberikan cuti melahirkan minimal tiga bulan dengan jaminan upah penuh sebesar 100 persen. 

Kebijakan ini pada dasarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial bagi perempuan pekerja selama masa cuti. Namun, persoalan muncul karena seluruh tanggung jawab pembayaran upah tersebut sepenuhnya berada di tangan pemberi kerja. 

Dalam praktiknya, perusahaan tetap harus membayar gaji pekerja yang sedang cuti sekaligus menyiapkan tenaga pengganti sementara agar operasional tetap berjalan.

Kondisi ini dapat membuat perekrutan perempuan usia subur dianggap jauh lebih mahal. Perusahaan akhirnya memperkirakan adanya tambahan biaya, baik untuk membayar cuti maupun menanggung biaya tenaga pengganti.

"Perusahaan mengantisipasi pengeluaran yang lebih tinggi—baik untuk pembayaran cuti maupun untuk pengganti sementara—dan menjadi enggan merekrut atau mempekerjakan perempuan secara formal, terutama di usaha kecil atau industri dengan margin rendah," jelas laporan yang dipimpin oleh dua ekonom senior Bank Dunia, William Seitz dan Wael Mansour.

2. Banyak perempuan akhirnya bekerja di sektor informal

ilustrasi sales executive dan business development
Pexels/Yan Krukau

Dampak tidak langsung dari kebijakan ini terlihat pada struktur ketenagakerjaan di Indonesia. Laporan Bank Dunia menunjukkan bahwa sekitar 91,4 persen perempuan yang bekerja di Indonesia justru berada di sektor informal.

Ketika perempuan bekerja di sektor informal, mereka pada umumnya tidak memiliki perlindungan ketenagakerjaan yang memadai. Hal ini termasuk tidak adanya akses terhadap manfaat cuti melahirkan yang sebenarnya telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Bank Dunia juga menilai temuan tersebut sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Ariane Utomo Setyonaluri dan rekan-rekannya pada tahun 2023. 

Penelitian tersebut menemukan adanya indikasi kuat praktik rekrutmen yang diskriminatif di Indonesia. Sebagian dipicu oleh upaya perusahaan untuk menghindari beban biaya cuti melahirkan yang harus mereka tanggung sendiri.

3. Bank Dunia menyarankan pembentukan Dana Jaminan Kehamilan

ilustrasi seseorang yang memegang kartu bank
Pexels/kaboompics.com

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bank Dunia merekomendasikan agar pemerintah melakukan reformasi kebijakan dengan membentuk Dana Jaminan Kehamilan khusus. Skema ini diusulkan agar pembiayaan cuti melahirkan tidak lagi sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan.

Dana tersebut nantinya dapat dibiayai melalui iuran atau kontribusi moderat yang dibayarkan bersama oleh pekerja dan pemberi kerja. Dengan model ini, setiap pekerja formal dan perusahaan akan menyisihkan sebagian kecil dari upah sebagai bentuk pendanaan kolektif.

Melalui sistem tersebut, manfaat cuti melahirkan dapat dibayarkan langsung dari dana jaminan sosial yang telah terkumpul. Dengan begitu, perusahaan tidak lagi harus menanggung pembayaran gaji pekerja selama masa cuti melahirkan secara langsung, sehingga potensi diskriminasi dalam perekrutan dapat berkurang.

"Banyak negara yang telah mengadopsi program serupa memberikan keringanan kontribusi atau subsidi transisional bagi usaha mikro dan kecil untuk meredam dampak jangka pendek, sambil menunggu manfaat jangka panjangnya terakumulasi—termasuk partisipasi angkatan kerja perempuan yang lebih stabil dan penurunan tingkat perputaran tenaga kerja," jelas laporan tersebut.

Demikian informasi mengenai alasan cuti melahirkan di Indonesia dikritik bank dunia. Apakah Mama setuju dengan yang disarankan Bank Dunia?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Onic Metheany
EditorOnic Metheany
Follow Us

Latest in Pregnancy

See More