144 Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Langsung Dirujuk ke RS

- 144 jenis penyakit yang harus ditangani terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama menurut Permenkes No. 28 Tahun 2014.
- Kategori kondisi darurat berdasarkan sistem triase: merah (cedera berat), kuning (ancaman), hijau (kondisi ringan), hitam (pasien meninggal).
- Pasien akan diperiksa oleh dokter di puskesmas, namun jika gawat atau muncul komplikasi, rujukan lanjutan ke rumah sakit bisa diberikan.
Tidak semua penyakit harus ditangani langsung oleh rumah sakit. Dalam banyak kasus, fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik justru menjadi tempat pelayanan awal yang diwajibkan.
Pemerintah telah menetapkan 144 jenis penyakit yang sebaiknya diselesaikan di tingkat layanan primer. Kebijakan ini untuk memastikan bahwa penanganan medis berjalan sesuai tingkat kegawatan dan kebutuhan pasien.
Dengan memahami daftar ini, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih tepat. Berikut Popmama.com telah merangkum 144 daftar penyakit yang tidak bisa langsung dirujuk ke RS.
Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Langsung Dirujuk ke RS

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014, merujuk pada Perkonsil Tahun 2012, pemerintah menetapkan 144 penyakit yang wajib ditangani terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Berikut daftarnya:
Kejang demam
Tetanus
HIV AIDS tanpa komplikasi
Tension headache (sakit kepala tegang)
Migren
Bell's Palsy
Vertigo (BPPV)
Gangguan somatoform
Insomnia
Benda asing di konjungtiva
Konjungtivitis
Perdarahan subkonjungtiva
Mata kering
Blefaritis
Hordeolum
Trikiasis
Episkleritis
Hipermetropia ringan
Miopia ringan
Astigmatisme ringan
Presbiopia
Buta senja
Otitis eksterna
Otitis media akut
Serumen prop
Mabuk perjalanan
Furunkel pada hidung
Rinitis akut
Rinitis vasomotor
Rinitis alergi
Benda asing di hidung
Epistaksis (mimisan)
Influenza
Pertusis
Faringitis
Tonsilitis
Laringitis
Asma bronchiale
Bronkitis akut
Pneumonia/bronkopneumonia
Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
Hipertensi esensial
Kandidiasis mulut
Ulkus mulut (sariawan, herpes)
Parotitis
Infeksi pada umbilikus
Gastritis
Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
Refluks gastroesofagus
Demam tifoid
Intoleransi makanan
Alergi makanan
Keracunan makanan
Penyakit cacing tambang
Strongiloidiasis
Askariasis
Skistosomiasis
Taeniasis
Hepatitis A
Disentri basiler/amuba
Hemoroid grade 1/2
Infeksi saluran kemih
Gonore
Pielonefritis tanpa komplikasi
Fimosis
Parafimosis
Sindroma duh genital
ISK bagian bawah
Vulvitis
Vaginitis
Vaginosis bakterialis
Salpingitis
Kehamilan normal
Abortus spontan komplit
Anemia defisiensi besi pada kehamilan
Ruptur perineum tingkat 1/2
Abses folikel rambut
Mastitis
Puting susu pecah (cracked nipple)
Inverted nipple
Diabetes melitus tipe 1
Diabetes melitus tipe 2
Hipoglikemi ringan
Malnutrisi energi protein
Defisiensi vitamin
Defisiensi mineral
Dislipidemia
Hiperurisemia
Obesitas
Anemia defisiensi besi
Limfadenitis
Demam dengue/DHF
Malaria
Leptospirosis tanpa komplikasi
Reaksi anafilaktik
Ulkus tungkai
Lipoma
Veruka vulgaris
Moluskum kontagiosum
Herpes zoster tanpa komplikasi
Morbili (campak) tanpa komplikasi
Varicella (cacar air) tanpa komplikasi
Herpes simpleks tanpa komplikasi
Impetigo
Impetigo ulseratif (ektima)
Folikulitis superfisial
Furunkel dan karbunkel
Eritrasma
Erisipelas
Skrofuloderma
Lepra
Sifilis stadium 1 dan 2
Tinea kapitis
Tinea barbe
Tinea facialis
Tinea corporis
Tinea manus
Tinea unguium
Tinea cruris
Tinea pedis
Pitiriasis versicolor
Kandidiasis mukokutan ringan
Cutaneus larva migrans
Filariasis
Pedikulosis kapitis
Pedikulosis pubis
Skabies
Reaksi gigitan serangga
Dermatitis kontak iritan
Dermatitis atopik ringan
Dermatitis numularis
Napkin eczema
Dermatitis seboroik
Pitiriasis rosea
Acne vulgaris ringan
Hidradenitis supuratif
Dermatitis perioral
Miliaria
Urtikaria akut
Eksantemapous drug eruption
Vulnus laseratum dan punctum
Luka bakar derajat 1 dan 2
Kekerasan tumpul
Kekerasan tajam
Kondisi Darurat Tetap Bisa Dirujuk Langsung, Sesuai Kategori Medis

Kalau kamu mengalami kondisi gawat darurat, maka dokter tetap bisa langsung merujuk ke rumah sakit. Penentuan kondisi ini didasarkan pada sistem triase (penyortiran) dengan kategori merah, kuning, hijau, dan hitam.
Kategori merah: Pasien cedera berat yang mengancam jiwa, butuh tindakan secepatnya.
Kategori kuning: Ada ancaman, tapi tidak secepat kategori merah. Tetap butuh penanganan lanjutan.
Kategori hijau: Kondisi ringan, bisa ditangani faskes pertama.
Kategori hitam: Pasien meninggal atau tidak bisa diselamatkan.
Dokter akan menilai berdasarkan prinsip ABCDE (Airway, Breathing, Circulation, Disability, Environment). Hal ini untuk memutuskan apakah perlu dirujuk atau cukup diatasi di klinik atau puskesmas.
Apakah Semua Bisa Ditangani di Puskesmas? Ini Syarat Utamanya!

Pasien yang datang dengan keluhan akan diperiksa oleh dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Jika dinilai masih dalam batas kemampuan layanan primer, maka penanganan akan dilakukan tanpa rujukan ke rumah sakit.
Namun, jika kondisi pasien gawat atau muncul komplikasi, dokter bisa memberikan rujukan lanjutan. Rujukan ini diberikan jika fasilitas awal tidak memadai secara medis.
Itulah 144 daftar penyakit yang tidak bisa langsung dirujuk ke RS. Dengan mengikuti alur yang tepat, kamu ikut membantu sistem kesehatan kita jadi lebih tertata dan efisien.