- Kejang demam
- Tetanus
- HIV AIDS tanpa komplikasi
- Tension headache (sakit kepala tegang)
- Migren
- Bell's Palsy
- Vertigo (BPPV)
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatisme ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis media akut
- Serumen prop
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rinitis akut
- Rinitis vasomotor
- Rinitis alergi
- Benda asing di hidung
- Epistaksis (mimisan)
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronkitis akut
- Pneumonia/bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulkus mulut (sariawan, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler/amuba
- Hemoroid grade 1/2
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh genital
- ISK bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Salpingitis
- Kehamilan normal
- Abortus spontan komplit
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat 1/2
- Abses folikel rambut
- Mastitis
- Puting susu pecah (cracked nipple)
- Inverted nipple
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defisiensi besi
- Limfadenitis
- Demam dengue/DHF
- Malaria
- Leptospirosis tanpa komplikasi
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontagiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili (campak) tanpa komplikasi
- Varicella (cacar air) tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulseratif (ektima)
- Folikulitis superfisial
- Furunkel dan karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Kandidiasis mukokutan ringan
- Cutaneus larva migrans
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pedikulosis pubis
- Skabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik ringan
- Dermatitis numularis
- Napkin eczema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption
- Vulnus laseratum dan punctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
144 Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Langsung Dirujuk ke RS

- 144 jenis penyakit yang harus ditangani terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama menurut Permenkes No. 28 Tahun 2014.
- Kategori kondisi darurat berdasarkan sistem triase: merah (cedera berat), kuning (ancaman), hijau (kondisi ringan), hitam (pasien meninggal).
- Pasien akan diperiksa oleh dokter di puskesmas, namun jika gawat atau muncul komplikasi, rujukan lanjutan ke rumah sakit bisa diberikan.
Tidak semua penyakit harus ditangani langsung oleh rumah sakit. Dalam banyak kasus, fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik justru menjadi tempat pelayanan awal yang diwajibkan.
Pemerintah telah menetapkan 144 jenis penyakit yang sebaiknya diselesaikan di tingkat layanan primer. Kebijakan ini untuk memastikan bahwa penanganan medis berjalan sesuai tingkat kegawatan dan kebutuhan pasien.
Dengan memahami daftar ini, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih tepat. Berikut Popmama.com telah merangkum 144 daftar penyakit yang tidak bisa langsung dirujuk ke RS.
Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Langsung Dirujuk ke RS

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014, merujuk pada Perkonsil Tahun 2012, pemerintah menetapkan 144 penyakit yang wajib ditangani terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Berikut daftarnya:
Kondisi Darurat Tetap Bisa Dirujuk Langsung, Sesuai Kategori Medis

Kalau kamu mengalami kondisi gawat darurat, maka dokter tetap bisa langsung merujuk ke rumah sakit. Penentuan kondisi ini didasarkan pada sistem triase (penyortiran) dengan kategori merah, kuning, hijau, dan hitam.
Kategori merah: Pasien cedera berat yang mengancam jiwa, butuh tindakan secepatnya.
Kategori kuning: Ada ancaman, tapi tidak secepat kategori merah. Tetap butuh penanganan lanjutan.
Kategori hijau: Kondisi ringan, bisa ditangani faskes pertama.
Kategori hitam: Pasien meninggal atau tidak bisa diselamatkan.
Dokter akan menilai berdasarkan prinsip ABCDE (Airway, Breathing, Circulation, Disability, Environment). Hal ini untuk memutuskan apakah perlu dirujuk atau cukup diatasi di klinik atau puskesmas.
Apakah Semua Bisa Ditangani di Puskesmas? Ini Syarat Utamanya!

Pasien yang datang dengan keluhan akan diperiksa oleh dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Jika dinilai masih dalam batas kemampuan layanan primer, maka penanganan akan dilakukan tanpa rujukan ke rumah sakit.
Namun, jika kondisi pasien gawat atau muncul komplikasi, dokter bisa memberikan rujukan lanjutan. Rujukan ini diberikan jika fasilitas awal tidak memadai secara medis.
Itulah 144 daftar penyakit yang tidak bisa langsung dirujuk ke RS. Dengan mengikuti alur yang tepat, kamu ikut membantu sistem kesehatan kita jadi lebih tertata dan efisien.



















