Riset IMGR 2027 menunjukkan banyak perempuan pencari nafkah utama yang bekerja di luar sektor formal. Sebanyak 47,53 persen female breadwinners berstatus sebagai pekerja mandiri atau self-employed di sektor informal, sementara 7,52 persen lainnya bekerja sebagai pekerja lepas.
Pola pendapatan mereka pun cenderung tidak linear. Ada periode ketika usaha atau pekerjaan mereka menghasilkan pemasukan yang sangat tinggi, tetapi terdapat pula bulan-bulan ketika pendapatan mengalami perlambatan.
Sayangnya, sistem industri asuransi masih banyak menggunakan skema premi bulanan yang bersifat kaku dan dalam beberapa kasus membutuhkan bukti pendapatan formal, seperti slip gaji.
Kondisi tersebut tidak selalu sesuai dengan karakteristik pekerjaan para pencari nafkah perempuan yang memiliki penghasilan tidak tetap.
Akibatnya, sebanyak 73,42 persen pencari nafkah perempuan di Indonesia dilaporkan belum memiliki perlindungan melalui skema asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa. Padahal, tingginya angka tersebut bukan serta-merta menunjukkan bahwa mereka tidak mampu membayar premi.
Sebaliknya, persoalannya terletak pada sistem perlindungan yang belum cukup fleksibel untuk memahami pola kerja dan arus pendapatan mereka.
Produk asuransi yang tersedia dinilai belum sepenuhnya dirancang untuk mengakomodasi kondisi pekerja informal, wirausahawan, maupun pekerja lepas yang memiliki pemasukan berbeda setiap bulannya.