Pemerintah telah merilis daftar hari libur dan cuti bersama untuk tahun 2024. Pengumuman ini diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Daftar hari libur dan cuti bersama tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2024, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023. Meski begitu, ada wacana penambahan jumlah hari libur dan cuti bersama 2024 karena bertepatan dengan Pemilihan Umum (Pemilu).
Untuk lebih jelasnya, berikut Popmama.com telah merangkum sejumlah informasi seputar jadwal libur dan cuti bersama 2024 yang direncanakan bertambah.
Simak beberapa faktanya!
