Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada hadis berikut.
يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ
Artinya: Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki subuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anhuma berkata :" Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa (Hadits Riwayat Bukhari 4/153).
Namun perlu dicatat, walaupun puasa tetap sah dalam keadaan mandi wajib, bukan berarti puasa menjadi ibadah yang tidak mengutamakan kesucian.
Melansir NU Online, Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menjelaskan, bahwa orang yang berhadas besar boleh menunda mandi junub hingga pagi hari.
Meski begitu, yang lebih utama adalah menyegerakan mandi sebelum waktu subuh tiba.
“Orang yang berpuasa boleh menunda mandi junub hingga waktu setelah fajar terbit, Tetapi yang lebih utama adalah ia menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar atau sebelum Subuh.” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 313).