Perpanjangan pelat nomor kendaraan atau pajak lima tahunan merupakan prosedur penting yang harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor. Proses ini biasanya dilakukan bersamaan dengan penerbitan STNK baru serta pergantian tanda nomor kendaraan bermotor.
Dalam proses tersebut, BPKB biasanya menjadi salah satu dokumen yang diminta oleh petugas Samsat. Namun pada kondisi tertentu, pemilik kendaraan tidak selalu memegang BPKB asli karena dokumen tersebut sedang diagunkan atau berada di pihak leasing.
Bagi Papa yang kendaraannya masih dalam masa kredit, kondisi ini tentu bisa menimbulkan pertanyaan. Lalu, apakah perpanjang pelat nomor tetap bisa dilakukan tanpa membawa BPKB asli? Berikut Popmama.com rangkum prosedurnya.
