Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Apakah Bisa Perpanjang Pelat Nomor Tanpa BPKB? Begini Prosedurnya
Popmama.com/Shalsabhilla Putri/AI
  • Pemilik kendaraan bisa memperpanjang pelat nomor tanpa BPKB asli jika dokumen tersebut masih di leasing, dengan melampirkan surat keterangan resmi dan fotokopi BPKB yang dilegalisir.
  • Selain dokumen pengganti BPKB, pemohon wajib membawa STNK asli serta KTP sesuai nama di STNK untuk verifikasi identitas di kantor Samsat.
  • Kendaraan tetap harus menjalani cek fisik guna mencocokkan nomor rangka dan mesin sebelum penerbitan STNK baru serta pelat nomor kendaraan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Perpanjangan pelat nomor kendaraan atau pajak lima tahunan merupakan prosedur penting yang harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor. Proses ini biasanya dilakukan bersamaan dengan penerbitan STNK baru serta pergantian tanda nomor kendaraan bermotor.

Dalam proses tersebut, BPKB biasanya menjadi salah satu dokumen yang diminta oleh petugas Samsat. Namun pada kondisi tertentu, pemilik kendaraan tidak selalu memegang BPKB asli karena dokumen tersebut sedang diagunkan atau berada di pihak leasing.

Bagi Papa yang kendaraannya masih dalam masa kredit, kondisi ini tentu bisa menimbulkan pertanyaan. Lalu, apakah perpanjang pelat nomor tetap bisa dilakukan tanpa membawa BPKB asli? Berikut Popmama.com rangkum prosedurnya. 

Bisa Menggunakan Surat Keterangan dari Leasing

Popmama.com/Shalsabhilla Putri/AI

Jika BPKB asli sedang berada di pihak leasing karena kendaraan masih dalam masa cicilan, pemilik kendaraan tetap dapat melakukan perpanjangan pelat nomor. Namun, ada dokumen pengganti yang harus disiapkan sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

Salah satu dokumen yang dapat digunakan adalah surat keterangan resmi dari perusahaan leasing. Surat ini menjelaskan bahwa BPKB kendaraan sedang berada di pihak pembiayaan dan belum dapat diserahkan kepada pemilik kendaraan.

Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing. Dokumen tersebut digunakan oleh petugas Samsat sebagai pengganti sementara BPKB asli dalam proses administrasi pajak kendaraan lima tahunan.

Tetap Harus Membawa STNK dan KTP Asli

Popmama.com/Shalsabhilla Putri/AI

Meskipun BPKB dapat digantikan dengan surat keterangan dari leasing, beberapa dokumen utama lainnya tetap wajib dibawa. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan identitas pemilik kendaraan sesuai dengan data yang tercatat di sistem Samsat.

Pemohon harus membawa STNK asli kendaraan yang akan diperpanjang masa berlakunya. STNK ini menjadi dokumen utama yang menunjukkan status registrasi kendaraan sekaligus dasar penerbitan STNK baru.

Selain STNK, pemilik kendaraan juga harus membawa KTP asli yang sesuai dengan nama yang tertera di STNK. Kesesuaian identitas ini penting agar proses verifikasi dokumen dapat berjalan lancar di kantor Samsat.

Kendaraan Tetap Harus Melalui Proses Cek Fisik

Popmama.com/Shalsabhilla Putri/AI

Pada perpanjangan pajak kendaraan lima tahunan, kendaraan wajib menjalani proses cek fisik di kantor Samsat. Prosedur ini dilakukan untuk memastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan data kendaraan yang terdaftar.

Pemilik kendaraan biasanya diminta membawa kendaraan langsung ke area cek fisik sebelum masuk ke tahap pengurusan administrasi. Petugas kemudian akan melakukan pemeriksaan dan mencatat nomor rangka serta nomor mesin kendaraan.

Setelah proses cek fisik selesai, hasil pemeriksaan akan digunakan sebagai salah satu dokumen dalam pengurusan pajak kendaraan. Jika semua persyaratan telah lengkap, petugas Samsat akan memproses penerbitan STNK baru serta plat nomor kendaraan.

Itulah penjelasan mengenai perpanjangan pelat nomor kendaraan tanpa membawa BPKB asli.

FAQ Seputar Apakah Bisa Perpanjang Pelat Nomor Tanpa BPKB?

Berapa lama proses perpanjangan pelat nomor kendaraan?

Jika semua dokumen lengkap, prosesnya biasanya bisa selesai dalam satu hari, tergantung antrean di kantor Samsat setempat.

Apakah bisa diwakilkan jika ingin perpanjang pelat nomor?

Bisa, namun harus disertai surat kuasa, fotokopi KTP pemilik, dan identitas pihak yang mewakili. Semua dokumen tetap harus lengkap agar proses berjalan lancar.

Apakah kendaraan tetap harus dibawa ke Samsat?

Ya, kendaraan tetap wajib dibawa untuk proses cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin sebagai bagian dari verifikasi data.

Editorial Team