Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.
Tidak ada lubang penghubung antara mata dengan tenggorokan, berbeda dengan telinga atau hidung. Dengan ini, air yang masuk lewat rongga mulut tidak akan membatalkan puasa.
Meskipun Imam Malik berpendapat bahwa menggunakan celak atau dalam hal ini obat tetes mata dapat membatalkan puasa, mayoritas ulama sepakat hal ini tidak termasuk benda yang dapat menggugurkan niat puasa.
Jika masih ragu, sebaiknya hindari penggunaan tetes mata saat berpuasa. Namun jika sudah terdesak dan situasi mengharuskan pemakaian tetes mata dapat mengikuti pendapat ulama yang membolehkan.
Demikian penjelasan mengenai apakah boleh tetes mata saat puasa. Diperbolehkan, ya!
Bolehkah memakai obat tetes mata saat puasa? | Obat tetes mata tidak membatalkan puasa, karena tidak masuk melalui jalur makan dan minum. |
Lubang apa saja yang membatalkan puasa? | Perkara pertama yang paling mendasar adalah memasukkan benda ('ain) ke dalam lubang tubuh yang terbuka (seperti mulut, hidung, atau telinga) hingga sampai ke bagian dalam (jauf). |
Apa hukumnya menangis saat puasa? | Tidak ada satupun ayat Al-Qur'an maupun Hadits Nabi saw. yang menyebutkan bahwa menangis membatalkan puasa. |