Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa?

Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa?
Unsplash/Roman Marchenko
Intinya Sih
  • Puasa batal jika seseorang sengaja memasukkan sesuatu ke tubuh melalui rongga terbuka, seperti makan, minum, atau obat-obatan, serta tindakan non-fisik yang merusak makna puasa.
  • Menyikat gigi saat berpuasa hukumnya makruh menurut sebagian ulama, terutama setelah waktu zuhur, dan bisa membatalkan puasa jika ada pasta atau air yang tertelan.
  • Disarankan menyikat gigi sebelum imsak atau setelah berbuka agar aman, sementara penggunaan siwak diperbolehkan selama tidak menelan zat apa pun ke tenggorokan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Puasa terutama saat Ramadan adalah salah satu ibadah penting bagi umat Muslim. Tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menjaga perbuatan serta perkataan.

Sudah diatur dalam Al-Qur'an mengenai hal-hal yang membatalkan, apakah sikat gigi salah satunya?

Bagi sebagian orang, menjaga kebersihan mulut selama berpuasa menjadi dilema tersendiri karena khawatir puasanya batal. Pasalnya menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi meninggalkan rasa di lidah yang mungkin bisa tertelan saat berkumur.

Berikut Popmama.com rangkum apakah sikat gigi membatalkan puasa? Ini hukum Islamnya.

Table of Content

1. Hal-hal yang membatalkan puasa menurut hukum Islam

1. Hal-hal yang membatalkan puasa menurut hukum Islam

Freepik
Freepik

Hal-hal yang membatalkan puasa menurut hukum Islam terbagi menjadi dua jenis: yang bersifat fisik dan non-fisik. Secara fisik, puasa batal jika seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga yang terbuka, seperti makan, minum, atau menggunakan obat-obatan yang masuk melalui mulut, hidung, atau saluran lainnya.

Selain itu, muntah dengan sengaja, haid atau nifas bagi perempuan, serta berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan juga termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.

Sementara itu, secara non-fisik, puasa bisa batal jika seseorang melakukan perbuatan yang merusak makna atau tujuan puasa, seperti murtad (keluar dari Islam). Penting untuk diingat bahwa syarat batalnya puasa ini harus disertai niat dan kesengajaan.

2. Apakah sikat gigi membatalkan puasa? Ini faktanya

Freepik/drazenzigic
Freepik/drazenzigic

Menurut penjelasan di situs NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menyatakan bahwa berkumur dan menyikat gigi saat berpuasa hukumnya makruh. Hal ini berdasarkan pernyataannya:

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya:
"Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas, salah satunya bersiwak setelah zhuhur" (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Sementara itu, Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab, menjelaskan pentingnya berhati-hati saat menyikat gigi ketika berpuasa. Jika ada sesuatu yang masuk ke tenggorokan, seperti air, pasta gigi, atau bulu sikat, maka puasa menjadi batal, meskipun tidak disengaja. Pernyataan ini diperkuat dengan kutipan:

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya:
"Jika seseorang bersiwak dengan siwak basah, lalu air atau serpihan kayunya terpisah dan tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama." (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).

Oleh karena itu, sebagai langkah kehati-hatian, sebaiknya menyikat gigi dilakukan sebelum waktu imsak. Jika sudah siang, cukup menggunakan kayu siwak (arok) atau sikat gigi tanpa pasta.

3. Sikat gigi saat puasa menurut empat mazhab

Unsplash/Marcos Ramirez
Unsplash/Marcos Ramirez

Menurut beberapa mazhab, seperti Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, menyikat gigi saat berpuasa setelah waktu zuhur dihukumi makruh. Artinya, meskipun tidak berdosa jika dilakukan, sebaiknya dihindari.

Namun, menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi, sebagaimana dijelaskan dalam kitab At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha, hukum menyikat gigi saat berpuasa adalah mubah atau diperbolehkan.

Lalu, bagaimana dengan penggunaan siwak, yang merupakan sejenis sikat gigi dari akar pohon Salvadora dan juga digunakan untuk membersihkan gigi?

Beberapa referensi menyebutkan bahwa menggunakan siwak atau alat serupa saat berpuasa diperbolehkan. Hal ini juga berlaku untuk sikat gigi dan pasta gigi, asalkan penggunaannya tidak sampai menelan materi yang masuk ke mulut, melainkan hanya sebatas berkumur dan kemudian dikeluarkan kembali.

4. Kapan waktu yang tepat untuk menyikat gigi saat puasa?

Pexels/Miriam Alons
Pexels/Miriam Alons

Dari segi hukum, menyikat gigi saat berpuasa memiliki dua pandangan, yaitu sunnah dan makruh. Menyikat gigi diperbolehkan asalkan dilakukan pada waktu yang tepat dan dengan hati-hati agar tidak ada yang tertelan, baik itu air maupun pasta gigi. Hal ini penting untuk menjaga agar puasa tidak batal.

Menurut laporan dari Khaleej Times, waktu yang disarankan untuk menyikat gigi adalah sekitar 30 menit setelah makan. Misalnya, bisa dilakukan setelah sahur dan juga setelah makan malam atau sebelum tidur, sehingga kebersihan gigi tetap terjaga baik sebelum maupun sesudah tidur.

Meskipun terdapat hadis yang menyatakan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih harum daripada aroma kasturi di sisi Allah, menjaga kebersihan mulut selama Ramadan tidak boleh diabaikan. Menyikat gigi juga bermanfaat dari segi kesehatan, seperti mencegah pembentukan plak dan karang gigi.

Itulah tadi apakah sikat gigi membatalkan puasa menurut hukum Islam. Semoga menjadi guidance untuk kita sekalian menjalankan ibadah.

FAQ Seputar apakah sikat gigi membatalkan puasa

Apakah boleh sikat gigi saat puasa menurut Imam Syafi'i?

Menurut Imam Syafi'i, hukum gosok gigi (siwak) saat puasa adalah makruh (tidak berdosa namun lebih baik dihindari) jika dilakukan setelah waktu zuhur (matahari tergelincir), karena bau mulut orang puasa menjadi lebih harum di sisi Allah. Namun, hukumnya boleh (mubah) atau bahkan dianjurkan jika dilakukan sebelum zuhur atau jika sangat dibutuhkan untuk menghilangkan bau tak sedap saat berinteraksi, asalkan air atau pasta gigi tidak tertelan.

Bolehkah kumur-kumur saat puasa?

Hukum berkumur saat puasa adalah boleh, namun tidak boleh berlebihan (mubalaghah) karena dikhawatirkan air tertelan dan membatalkan puasa, terutama saat berwudu atau sikat gigi; jika tidak sengaja tertelan, puasanya tidak batal, tapi jika sengaja, puasanya batal. Untuk menjaga kehati-hatian, disarankan berkumur secukupnya dan membuang seluruh air, atau lakukan sebelum imsak jika menggunakan pasta gigi untuk menghindari kekhawatiran.

Apakah boleh menelan air liur saat Ramadan?

“Menelan air liur tidak membatalkan puasa.” (Sahih Al Bukhari Jilid 3 bab 25). Dari hadits tersebut, jelas sekali bahwa menelan air liur adalah salah satu hal yang tidak membatalkan puasa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma ediarti mardiyah
Erick akbar
Irma ediarti mardiyah
EditorIrma ediarti mardiyah
Follow Us

Latest in Life

See More