Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Install

Arti Plat Hijau di Batam, Tanda Kendaraan Khusus Kawasan FTZ

3 min read
Arti Plat Hijau di Batam, Tanda Kendaraan Khusus Kawasan FTZ
Popmama.com/Najla Dewi Effendi/AI
  • Plat hijau di Batam menandai kendaraan yang dibeli dan beroperasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau FTZ, termasuk Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
  • Status FTZ memberi fasilitas perpajakan kendaraan, seperti keringanan atau pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM, untuk mendukung investasi, perdagangan, pariwisata, serta usaha.
  • Kendaraan berplat hijau tidak bebas keluar FTZ; statusnya harus diubah, pajak dan bea dibayar, serta plat diganti. Pemakaian ilegal dapat dipidana atau didenda.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kalau berkunjung ke Batam, mungkin kamu akan menemukan kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna hijau.

Berbeda dari plat kendaraan yang umum ditemui di wilayah lain, warna khusus ini cukup menarik perhatian dan membuat banyak orang penasaran.

Lantas, apa sebenarnya arti dari plat hijau di Batam? Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut Popmama.com telah merangkum arti plat hijau di Batam. Yuk, disimak!

  1. Apa Arti Plat Hijau di Batam?

    Apa Arti Plat Hijau di Batam?
    Instagram.com/r2pekanbaru

    Selain plat kendaraan berwarna hitam yang umum digunakan, terdapat pula plat hijau yang memiliki fungsi khusus di Indonesia.

    Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ini digunakan untuk kendaraan yang dibeli dan beroperasi di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ).

    Meskipun format nomornya menyerupai plat kendaraan nasional, plat ini memiliki kode wilayah khusus sesuai dengan kawasan tempat kendaraan tersebut terdaftar.

    Di Indonesia, plat hijau dapat ditemukan pada kendaraan yang beroperasi di kawasan FTZ, yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

  2. Kenapa Batam Pakai Plat Hijau?

    Kenapa Batam Pakai Plat Hijau?
    Instagram.com/cilacap_trend

    Keberadaan plat hijau di Batam dan Sabang tidak terlepas dari status wilayah tersebut sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ).

    Kawasan ini memberikan berbagai kemudahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti menarik investasi, memperlancar perdagangan internasional, serta mendukung sektor wisata dan usaha.

    Salah satu kemudahan yang diberikan berupa fasilitas perpajakan, seperti keringanan atau pembebasan bea masuk kendaraan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

  3. Aturan Khusus Plat Warna Hijau

    Aturan Khusus Plat Warna Hijau
    Popmama.com/Najla Dewi Effendi/AI

    Mobil dengan plat hijau tidak dapat dibawa keluar dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) secara bebas. Jika ingin digunakan di luar kawasan.

    Pemilik harus melakukan perubahan status kendaraan terlebih dahulu, termasuk membayar pajak dan bea masuk yang sebelumnya mendapatkan fasilitas pembebasan serta mengganti plat menjadi plat nasional.

    Penggunaannya tidak berlaku untuk semua kendaraan, melainkan hanya kendaraan yang memenuhi syarat tertentu, seperti milik badan hukum, perwakilan negara asing, atau pihak yang mendapat izin sesuai ketentuan kawasan.

  4. Sanksi bagi Penggunaan Plat Hijau yang Tidak Sesuai Aturan

    Sanksi bagi Penggunaan Plat Hijau yang Tidak Sesuai Aturan
    Popmama.com/Najla Dewi Effendi/AI

    Menggunakan plat hijau secara ilegal atau memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009.

    Pelanggaran tersebut dapat berujung pada hukuman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

    Selain itu, perubahan pada tampilan plat kendaraan, seperti mengganti warna, bentuk, atau tulisan yang tidak sesuai dengan ketentuan, juga dilarang.

    Penggunaan tambahan seperti stiker atau logo yang tidak resmi pada plat nomor kendaraan pun dapat dikenai sanksi.

    Aturan mengenai penggunaan TNKB ini tetap berlaku di berbagai wilayah, termasuk kawasan perdagangan bebas seperti Batam.

    Oleh karena itu, kendaraan harus menggunakan plat nomor sesuai ketentuan agar tetap sah digunakan di jalan raya.

    Itulah penjelasan mengenai arti plat hijau di Batam. Jadi, tidak perlu heran jika menemukan kendaraan dengan plat hijau saat berkunjung ke Batam.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More