Vaksinasi Covid-19 secara massal sudah dilakukan. Masyarakat pun secara bertahap akan mendapatkan jadwal vaksinasi sesuai urutannya.
Setiap orang yang selesai melakukan vaksinasi akan diberikan surat atau sertifikat sebagai tanda pemberian vaksin. Rupanya, banyak orang yang mengunggah sertifikat ini ke internet.
Dikutip dari Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan jika sertifikat tersebut tidak boleh disebarluaskan secara sembarangan lho, Ma.
Wah, memang apa ya bahayanya? Berikut Popmama.com rangkum informasi lengkapnya.
