Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Berapa Pajak Motor Listrik? Ini Besaran Pastinya
Freepik

Intinya sih...

  • Pemerintah memberikan insentif fiskal melalui PMK No. 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 8 Tahun 2024.

  • PKB dan BBNKB dibebaskan, hanya perlu membayar SWDKLLJ sekitar Rp 35.000 per tahun dan biaya pengesahan STNK serta pembuatan plat nomor.

  • Pembayaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi atau langsung ke kantor Samsat dengan prosedur tertentu.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tren motor listrik semakin populer di Indonesia karena selain ramah lingkungan, biaya kepemilikannya yang lebih ringan juga jadi daya tarik utama.

Pemerintah pun memberikan berbagai insentif, termasuk keringanan pajak, agar masyarakat lebih mudah beralih ke kendaraan listrik.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara pasti berapa sebenarnya besaran pajak motor listrik di Indonesia.

Maka itu, berikut ini Popmama.com akan bagikan informasi tentang berapa pajak motor listrik di Indonesia. Simak di bawah!

1. Regulasi pajak motor listrik di Indonesia

Freepik

Melansir dari Klik Pajak, pemerintah menetapkan insentif fiskal untuk motor listrik melalui beberapa regulasi terbaru.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38 Tahun 2023, aturan tersebut berisi pembebasan motor listrik murni baru dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan No. 8 Tahun 2024 menurunkan PPN motor listrik menjadi hanya 1 % dari harga jual, jauh lebih rendah dibandingkan tarif normal 11 %.

2. Besaran tarif pajak motor listrik

alvaauto.com

Meskipun ada insentif, struktur perhitungan pajak motor listrik tetap sederhana. Hal ini karena PKB dan BBNKB dibebaskan.

Melansir dari Maka Motors, Pajak tahunan yang dibayar hanya berupa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), sekitar Rp 35.000 per tahun.

Selain itu, pemilik juga perlu membayar biaya pengesahan STNK dan pembuatan plat nomor saat pendaftaran pertama, berkisar 2 juta hingga 4 juta.

3. Cara membayar pajak mobil listrik

bsioto.muf.co.id

Pembayaran pajak motor listrik bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi atau langsung ke kantor Samsat.

  • Secara langsung:
    Datang ke kantor Samsat setempat dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB (jika diperlukan). Isi formulir pendaftaran lalu bayar di loket atau via e‑payment

  • Secara online:
    Gunakan aplikasi resmi seperti SIGNAL atau e‑Samsat, atau layanan e‑Samsat dari Tokopedia & e‑commerce lainnya.

Adapun prosedurnya, seperti cek STNK di sistem, buat kode billing, bayar, verifikasi dan cetak bukti pembayaran.

Jadi, itu dia informasi tentang berapa pajak motor listrik di Indonesia. Dengan berbagai insentif dari pemerintah, motor listrik kini menjadi pilihan yang lebih hemat dan praktis.

Editorial Team