Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Secara Online 1.png
Pexels.com/TommyPicone

Intinya sih...

  • Cara cek kendaraan yang kena tilang secara online:

  • Buka Google Chrome di HP, ketik URL ETLE, masukkan informasi kendaraan, dan klik "Cek Data". Jika terkena tilang, harus membayar denda menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

  • ETLE bertujuan meningkatkan ketertiban lalu lintas dengan kamera pengawas untuk mendeteksi pelanggaran lebih akurat. Sistem ini juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

  • Pastikan membayar denda tilang tepat waktu melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA) untuk menghindari sanksi tambahan atau masalah hukum serius.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Seiring dengan perkembangan teknologi, sistem kepolisian di Indonesia telah bertransformasi dari tilang konvensional menjadi tilang elektronik, atau yang lebih dikenal dengan nama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sistem ini memanfaatkan kamera canggih untuk memantau pelanggaran lalu lintas secara real-time, sehingga memberikan kemudahan bagi pihak berwajib dalam menindak pelanggar.

Namun, tidak sedikit masyarakat yang merasa kebingungan saat menerima informasi mengenai pelanggaran yang mungkin mereka lakukan, terutama ketika berkaitan dengan denda tilang.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara memeriksa status kendaraan kita terkait pelanggaran lalu lintas secara online.

Penasaran dengan kelanjutannya? Yuk simak Popmama.com merangkum cara cek kendaraan yang kena tilang secara online secara lebih detail.

1. Cara cek kendaraan yang kena tilang secara online

Freepik

Pengecekan kendaraan yang terkena tilang atau tidak dapat dilakukan secara online dan praktis. Berikut cara mengecek kendaraan kena tilang secara online, antara lain:

  1. Buka Google Chrome di HP.

  2. Ketik https://etle-pmj.id/ atau https://etle.polri.go.id/.

  3. Setelah itu, klik Cek Data.

  4. Masukkan beberapa informasi kendaraan seperti nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

  5. Setelah data terisi, klik "Cek Data".

  6. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul pesan "No Data Available".

  7. Jika kendaraan milik mama terekam melakukan pelanggaran, maka akan muncul detail seperti: waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

  8. Jika kendaraan mama terkena tilang ETLE, maka Anda harus membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

2. Bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas

Freepik

Implementasi sistem tilang elektronik (ETLE) secara khusus dirancang untuk meningkatkan disiplin dan ketertiban pengguna jalan.

Dengan adanya kamera pengawas yang tersebar di berbagai titik strategis, pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi dengan lebih akurat dan cepat.

Hal ini diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran, serta memberikan efek jera bagi pelanggar.

Selain itu, sistem ini juga menjadikan proses penegakan hukum lebih transparan dan adil, karena setiap pelanggaran dapat direkam dan dibuktikan dengan jelas.

Selain meningkatkan disiplin, ETLE juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Pengemudi tidak perlu lagi khawatir akan penilangan yang mungkin tidak didukung oleh bukti yang kuat.

Dengan sistem yang elektronik dan terintegrasi, diharapkan dapat menciptakan kesadaran lebih bagi pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

Jadi, mari kita bersama-sama mendukung upaya ini demi keselamatan dan kenyamanan berkendara di jalan raya.

3. Kalau terkena denda tilang, pastikan membayar tepat waktu

Freepik

Ketika kendaraan milik mama terdeteksi melakukan pelanggaran dan terlanjur mendapat surat tilang elektronik, langkah selanjutnya adalah memastikan untuk melakukan pembayaran denda sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

ETLE memberikan kemudahan bagi pengguna dalam menyelesaikan kewajiban denda melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

Ini membuat proses pembayaran menjadi lebih praktis dan efisien tanpa perlu pergi ke kantor polisi atau instansi terkait. Selalu pastikan untuk membayar denda tepat waktu agar tidak terkena sanksi tambahan atau masalah hukum yang lebih serius.

Nah, itulah penjelasan terkait cara cek kendaraan yang kena tilang secara online dan mudah dilakukan. Semoga informasinya dapat bermanfaat ya, Ma.

Editorial Team