- Peserta masih terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun
- Mengajukan pencairan sebagian saldo (10% atau 30% sesuai ketentuan)
- Menyiapkan dokumen identitas diri (E-KTP dan Kartu Keluarga)
- Melampirkan Kartu Peserta BPJamsostek
- Menyertakan buku tabungan sebagai rekening tujuan pencairan
- Melampirkan surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Menyertakan NPWP (jika ada)
- Memenuhi prosedur pengajuan klaim sesuai kanal layanan yang dipilih (online atau kantor cabang)
Cara Mencairkan BPJS JHT Meski Masih Aktif Bekerja, Ketahui Caranya!

- Pekerja aktif tetap bisa mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, asalkan sudah terdaftar minimal 10 tahun dan memenuhi seluruh syarat administrasi yang ditentukan.
- Tersedia dua opsi pencairan: 10% untuk kebutuhan umum dan 30% khusus uang muka perumahan, dengan kelengkapan dokumen seperti E-KTP, KK, kartu peserta, serta surat keterangan kerja.
- Proses klaim dapat dilakukan secara online melalui LAPAK ASIK atau aplikasi JMO, maupun langsung di kantor cabang dengan layanan reguler dan prioritas bagi kondisi tertentu.
Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan ternyata tetap bisa dicairkan meski peserta masih aktif bekerja. Fasilitas ini memungkinkan pekerja mengambil sebagian tabungan JHT sebelum masa pensiun tiba, selama memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Program JHT sendiri merupakan bentuk perlindungan sosial yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Namun, bagi peserta yang masih bekerja dan ingin mengakses sebagian saldo JHT, ada prosedur, dokumen, serta ketentuan tertentu yang perlu dipahami agar proses pencairan berjalan lancar.
Berikut Popmama.com telah rangkum cara mencairkan BPJS JHT meski masih aktif bekerja melansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan.
Table of Content
Syarat Mencairkan JHT Meski Masih Aktif Bekerja

Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT walaupun masih bekerja, selama persyaratan yang berlaku telah dipenuhi.
Kebijakan ini memberi fleksibilitas bagi pekerja untuk memanfaatkan tabungan JHT lebih awal, misalnya untuk kebutuhan mendesak maupun perencanaan keuangan tertentu.
Agar pengajuan tidak terkendala, peserta perlu memahami berbagai syarat yang sudah ditetapkan. Mulai dari masa kepesertaan minimal, kelengkapan dokumen, hingga prosedur pengajuan menjadi hal penting yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan pencairan saldo JHT saat masih bekerja.
Berikut syarat mencairkan JHT meski masih aktif bekerja, antara lain:
Syarat Klaim Sebagian 10% Saldo JHT

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian sebesar 10% dari saldo JHT tanpa harus menunggu pensiun ataupun berhenti bekerja.
Pengajuan ini dapat dilakukan dengan melampirkan sejumlah dokumen pendukung sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJamsostek
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Ketentuan ini memungkinkan peserta mengakses sebagian dana JHT sebagai tambahan likuiditas tanpa harus menutup kepesertaan.
Syarat Klaim Sebagian 30% Saldo JHT untuk Perumahan

Selain klaim 10%, peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun juga dapat mengajukan pencairan sebesar 30% dari saldo JHT khusus untuk kebutuhan uang muka perumahan. Pengajuan ini mensyaratkan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJamsostek
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan sesuai peruntukan yang diperoleh dari bank mitra
- Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah
- NPWP (jika punya)
Perlu diketahui, pengambilan sebagian saldo JHT dapat menimbulkan potensi pajak progresif pada pencairan berikutnya apabila jarak antara pencairan pertama dan berikutnya melebihi dua tahun.
Karena itu, peserta disarankan mempertimbangkan waktu dan strategi pencairan agar manfaat yang diterima tetap optimal.
Cara Klaim JHT Secara Online

Untuk memudahkan peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan digital LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Pengajuan melalui layanan ini dapat dilakukan setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat pukul 06.00–17.00 WIB.
Layanan LAPAK ASIK tidak beroperasi pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional sehingga peserta perlu menyesuaikan waktu pengajuan.
Selain itu, klaim juga dapat diajukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diakses setiap hari, termasuk akhir pekan dan hari libur.
Meski lebih fleksibel, pengajuan melalui JMO tetap mengikuti syarat dan ketentuan seperti data kepesertaan valid, kelengkapan dokumen, serta status kepesertaan yang sudah non-aktif.
Langkah pengajuan melalui layanan online antara lain:
- Klik portal layanan di LAPAK ASIK
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah seluruh dokumen persyaratan serta foto diri terbaru tampak depan dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal 6 MB
- Saat menerima konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Peserta akan memperoleh jadwal wawancara online melalui email
- Petugas akan melakukan verifikasi data melalui video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang dilampirkan pada formulir
Cara Klaim JHT di Kantor Cabang

Bagi peserta yang lebih nyaman melakukan proses secara langsung, pencairan JHT juga dapat diajukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Meski tersedia layanan daring, sebagian peserta tetap memilih datang langsung karena merasa prosesnya lebih jelas dan terbantu oleh petugas.
Sebelum datang, peserta perlu memahami prosedur serta menyiapkan dokumen agar proses berjalan lancar. Berikut tahapan klaim di kantor cabang:
- Membawa dokumen asli
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT
- Mengambil nomor antrean
- Mengikuti wawancara saat nomor antrean dipanggil
- Menerima tanda terima setelah verifikasi berhasil
- Memberikan penilaian kepuasan melalui e-survey
- Menunggu saldo JHT masuk ke rekening
Cara Klaim Prioritas

Selain jalur reguler, tersedia juga layanan klaim prioritas bagi peserta dengan kondisi tertentu. Metode ini memungkinkan peserta memperoleh pelayanan lebih cepat tanpa harus menunggu antrean reguler. Layanan prioritas berlaku bagi:
- Peserta yang sedang hamil
- Lansia
- Peserta dalam kondisi kurang sehat atau sakit
Untuk menggunakan layanan ini, peserta perlu datang sesuai jam operasional kantor cabang yaitu Senin–Jumat pukul 08.00–15.30 WIB (kecuali hari libur).
Peserta juga wajib membawa fotokopi dokumen persyaratan serta berkas asli untuk verifikasi, memberi tahu petugas mengenai kondisi diri, mengikuti proses verifikasi dan wawancara, hingga akhirnya klaim diproses dan ditransfer ke rekening yang terdaftar.
Demikian cara mencairkan BPJS JHT meski masih aktif bekerja. Dengan memahami ketentuan pencairan sejak awal, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan manfaat JHT secara optimal sekaligus tetap menjaga perencanaan keuangan di masa depan.
FAQ Cara Mencairkan JHT Meski Masih Aktif Bekerja
| 1. Apakah saldo JHT bisa dicairkan saat masih bekerja? | Ya, peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat mencairkan sebagian saldo JHT meski masih aktif bekerja. Namun, pencairan hanya dapat dilakukan jika peserta memenuhi syarat yang telah ditentukan, termasuk masa kepesertaan minimal. |
| 2. Berapa persen saldo JHT yang bisa dicairkan saat masih bekerja? | Peserta dapat mengajukan pencairan sebagian sebesar 10% dari saldo JHT untuk keperluan umum atau 30% khusus untuk kebutuhan perumahan, seperti uang muka pembelian rumah. |
| 3. Apa syarat utama mencairkan JHT saat masih bekerja? | Syarat utamanya adalah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun, melengkapi dokumen identitas, kartu peserta BPJamsostek, buku tabungan, serta surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan. |
| 4. Bagaimana cara mencairkan JHT secara online? | Peserta dapat mengajukan klaim melalui layanan LAPAK ASIK atau aplikasi JMO dengan mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, mengikuti proses verifikasi, hingga wawancara online sebelum saldo ditransfer ke rekening. |


















