Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan ternyata tetap bisa dicairkan meski peserta masih aktif bekerja. Fasilitas ini memungkinkan pekerja mengambil sebagian tabungan JHT sebelum masa pensiun tiba, selama memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Program JHT sendiri merupakan bentuk perlindungan sosial yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Namun, bagi peserta yang masih bekerja dan ingin mengakses sebagian saldo JHT, ada prosedur, dokumen, serta ketentuan tertentu yang perlu dipahami agar proses pencairan berjalan lancar.
Berikut Popmama.com telah rangkum cara mencairkan BPJS JHT meski masih aktif bekerja melansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan.
