- Fotokopi identitas penduduk (KTP). Lengkapi dengan foto identitas yang diberi kuasa, jika pengurusan ini dikuasakan pada orang lain.
- Surat kuasa.
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada).
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
- Formulir permohonan penerbitan kembali sertifikat tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah atau pemegang kuasa atas materai.
Cara Mengurus Surat Tanah yang Hilang Beserta Biayanya

Sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting yang sebaiknya selalu dijaga. Saat hilang atau rusak, Mama masih bisa meminta penggantian.
Untuk membuktikan kepemilikan barang berharga, dibutuhkan dokumen yang diakui negara, seperti sertifikat tanah. Maka dari itu, penting sekali untuk menjaganya dengan aman dari kerusakan apalagi kehilangan.
Tapi ada saja kejadian yang bisa membuat dokumen rusak seperti kebanjiran, dimakan rayap, atau kebakaran. Belum lagi jika suratnya ternyata hilang.
Tenang, Mama masih bisa melakukan permohonan untuk penerbitan ulang surat tanah. Dirangkum Popmama.com, inilah cara dan biaya untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang.
1. Syarat penerbitan kembali sertifikat tanah

Cara mengurut surat tanah yang hilang adalah pemilik tanah atau pemegang sertifikat tanah bisa meminta permohonan penerbitan kembali sertifikat tanah dengan alasan hilang atau rusak.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 24 Pasal 57 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Dituliskan bahwa atas permohonan pemegang tanah, sertifikat bisa diterbitkan kembali sebagai pengganti sertifikat yang hilang.
Kamu hanya perlu mengurus ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menyiapkan beberapa dokumen.
2. Dokumen yang harus disiapkan

Penting untuk mengetahui dokumen apa saja sebelum mengurus ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini dia daftar dokumennya:
3. Cara mengurus penerbitan kembali sertifikat tanah

Setelah lengkap, pemohon bisa langsung ke Kantor BPN di wilayah terdekat dengan lokasi tanah. Sesampainya di sana, serahkan dokumen dan tunggu sampai waktu yang ditentukan petugas BPN untuk melakukan sumpah perihal kehilangan sertifikat tanah.
Nantinya, sesi pengambilan sumpah ini akan dipimpin oleh rohaniawan kantor BPN setempat. Selanjutnya, pemohon akan menandatangani surat pernyataan di bawah sumpah.
Pemohon juga akan diminta mengumumkan kehilangan di surat kabar harian di kota domisili. Hal ini berguna untuk mencegah sanggahan dari pihak lain yang mengklaim tanah yang dimaksud.
Jika dalam 1 bulan tak ada penyanggahan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti.
Akhirnya, Mama bisa kembali memiliki sertifikat tanah sebagai pemilik asli.
4. Biaya yang harus dibayarkan

Berdasarkan situs resmi BPN, proses pengurusan surat tanah yang hilang membutuhkan sekitar Rp 350 ribu. Detail biayanya adalah:
- Biaya sumpah Rp 200 ribu
- Biaya salinan surat ukur Rp 100 ribu
- Biaya pendaftaran Rp 50 ribu
Itu belum termasuk dengan biaya memasang iklan, ya.
Demikian cara dan biaya untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang. Bisa segera diurus, Ma!



















