- Paspor lama
- e-KTP beserta fotokopinya
- Surat keterangan (Suket) dalam proses untuk yang belum punya e-KTP
Cara, Syarat dan Biaya Perpanjangan Paspor di Tahun 2022, Lengkap!

Pandemi membuat banyak orang tidak sadar bahwa paspornya sudah lewat masa berlaku. Agar tidak bingung, inilah cara, syarat, dan biaya perpanjangan paspor di 2022.
Salah satu syarat wajib melakukan perjalanan ke luar negeri adalah paspor. Kamu bisa memperpanjang paspor sesaat sebelum memasuki masa berlaku habis.
Jadi, lihat lagi kapan masa berlaku paspor dan segera perpanjang jika sudah masuk masa tenggat.
Dirangkum Popmama.com dari laman Imigrasi, inilah cara perpanjang paspor.
1. Mengenal lamanya masa berlaku paspor

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang mengatakan bahwa masa berlaku paspor adalah 10 tahun.
Hal ini sesuai dengan aturan masa berlaku paspor tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun peraturan ini belum berlaku karena masih dalam proses pembuatan peraturan pelaksanaannya. Jadi, masa berlaku paspor masih 5 tahun ya, Ma.
2. Waktu yang tepat memperpanjang paspor

Dari laman Indonesia.go.id, disarankan pemilik paspor sudah memperpanjang paspornya setidaknya 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Ini dikarenakan banyak negara yang punya peraturan agar paspor punya masa berlaku minimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Daripada menyesal setelah berangkat, lebih baik pastikan untuk memperpanjang dari jauh hari.
3. Syarat untuk memperpanjang paspor

Proses perpanjang paspor jauh lebih mudah dibanding dengan proses mengganti paspor. Kamu hanya perlu membawa paspor lama dan e-KTP beserta fotokopiannya.
Syarat perpanjangnya adalah:
4. Cara mendaftar perpanjangan paspor

Untuk memperpanjang paspor, diperlukan nomor antrean. Nomor ini bisa diurus melalui situs antrian.imigrasi.go.id atau di aplikasi pengurusan paspor di Androd.
Menariknya, beberapa kantor imigrasi juga melayani pengurusan paspor via WhatsApp. Sebelum mencoba, ketahui dahulu apakah kantor imigrasi pilihan kamu sudah memiliki layanan ini.
Inilah lokasi dan cara mengurus perpanjangan paspor melalui WhatsApp:
- Jakarta Pusat di nomor 0812-9900-4406 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Bulan Tahun Lahir#Tanggal Kedatangan
- Tangerang di nomor 0811-8119-000 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Bulan Tahun Lahir#Tanggal Layanan
- Bogor di nomor 0811-1100-333 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Bulan Tahun Lahir#Tanggal Kedatangan
- Batam di nomor 0822-8886-2017 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Bulan Tahun Lahir#Alamat+Foto e-KTP
5. Cara mengurus perpanjangan paspor

Setelah mendaftar dan mendapat nomor antrean, kamu bisa datang ke kantor imigrasi yang ingin dituju. Inilah prosedur mengurus perpanjangan paspor:
- Ambil formulir aplikasi di loket
- Untuk perpanjang paspor tidak perlu mengisi formulir, hanya menyertakan paspor lama dan fotokopi e-KTP
- Petugas akan melakukan wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari
- Tanda terima diberikan beserta kode bayar
- Pembayaran dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara
- Paspor akan selesai dalam 5 hari kerja untuk yang biasa dan 10 hari kerja untuk yang elektronik
6. Untuk kamu yang ingin mendaftar secara online
Perpanjang paspor bisa juga dilakukan secara online. Cara ini bisa jadi solusi yang sangat membantu bagi mereka yang tak bisa bolak balik ke kantor imigrasi.
Inilah cara perpanjang paspor menggunakan aplikasi online M-Paspor:
- Membuat akun
- Pilih keperluan
- Unggah berkas persyaratan
- Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan
- Lakukan pembayaran
- Datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih dengan membawa berkas
- Pemeriksaan berkas, wawancara, dan foto
- Paspor akan dikirim ke alamat yang dicantumkan melalui PT Pos Indonesia
7. Biaya untuk perpanjangan paspor

Belum banyak yang berubah, biaya untuk perpanjangan paspor masih sama seperti beberapa tahun sebelumnya. Ini dia rinciannya:
- Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
- Untuk layanan percepatan paspor agar bisa selesai di hari yang sama seperti waktu mengurus adalah Rp 1.000.000 (Di luar biaya penerbitan paspor)
Ada juga biaya tambahan jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada paspor. Ini dia detailnya:
- Biaya beban paspor hilang Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak Rp 500.000
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp 0
Itu dia semua detail mengenai cara perpanjang paspor di tahun 2022. Selamat mengurus!



















