Mendekati bulan Ramadan, pemerintah kembali memberi larangan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan mudik atau pulang ke kampung halaman saat Idul Fitri nanti.
Menteri Perhubungan (Menhub) sendiri sudah memberlakukan larangan mudik bagi masyarakat Indonesia sejak beberapa hari lalu. Tak hanya itu, pemerintah juga telah melarang penggunaan atau pengoperasian angkutan udara.
Di tengah rencana larangan mudik yang akan berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang, terdapat beberapa pengecualian yang diberikan bagi para pengendara yang hendak melakukan perjalanan dalam periode tersebut.
Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, terdapat pengecualian bepergian bagi para pengendara di sektor logistik hingga pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak.
Lantas, apa saja syarat dari pengecualian yang terdapat dalam surat edaran larangan mudik tersebut? Berikut Popmama.com telah merangkum informasinya. Catat yuk, Ma!
