Kekerasan terhadap perempuan adalah masalah serius yang masih menjadi perhatian di banyak negara, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah undang-undang untuk melindungi hak-hak perempuan dan mencegah terjadinya kekerasan.
Di Indonesia, terdapat sejumlah undang-undang kekerasan terhadap perempuan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sementara itu, undang-undang pelecehan terhadap perempuan juga diatur dalam beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Namun, perlu diingat bahwa undang-undang hanyalah salah satu bagian dari solusi, dan diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan setara bagi perempuan.
Berikut Popmama.com rangkum daftar UU soal perlindungan kekerasan terhadap perempuan.
