pelecehan seksual nonfisik
pelecehan seksual fisik,
pemaksaan kontrasepsi,
pemaksaan sterilisasi,
pemaksaan perkawinan,
penyiksaan seksual,
eksploitasi seksual,
perbudakan seksual,
kekerasan seksual berbasis elektronik.
5 Perbedaan Kekerasan Seksual dan Pelecehan Seksual, Waspada dan Laporkan!

- Kekerasan seksual mencakup berbagai tindakan tanpa persetujuan, sedangkan pelecehan seksual merupakan salah satu bentuknya yang berfokus pada perilaku mengganggu atau merendahkan korban.
- UU TPKS No. 12 Tahun 2022 mengatur sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan fisik dan nonfisik yang memiliki pasal hukum berbeda.
- Dampak kekerasan dan pelecehan seksual bisa menimbulkan trauma psikologis hingga luka fisik, serta dapat terjadi di ruang publik, pendidikan, rumah, maupun ruang digital.
Istilah kekerasan seksual (sexual abuse) atau pelecehan seksual (sexual harassment) kini mungkin sudah tidak asing lagi, apalagi kesadaran masyarakat akan hal ini sudah semakin meningkat dan banyak disuarakan.
Sekilas keduanya memiliki makna yang mirip atau bahkan sering kali dianggap punya arti yang sama. Padahal, kekerasan seksual dan pelecehan seksual memiliki definisi yang dapat dibedakan.
Kekerasan seksual memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan pelecehan seksual. Terdapat perbedaan definisi hingga bentuk tindakannya.
Agar tidak keliru, yuk simak perbedaan kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang telah Popmama.com rangkum berikut ini!
Table of Content
1. Perbedaan definisi kekerasan seksual dan pelecehan seksual

Kekerasan seksual dan pelecehan seksual memiliki dua definisi yang berbeda. Cakupan kekerasan seksual lebih luas, dan pelecehan seksual merupakan salah satu bentuknya.
Mengutip dari UN Women, kekerasan seksual merupakan segala jenis perilaku seksual yang berbahaya atau tidak diinginkan yang dikenakan pada seseorang.
Hal ini mencakup semua jenis tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan mulai dari ucapan, tindakan fisik ringan, hingga tindakan kriminal berat seperti pemerkosaan atau perdagangan manusia.
Sementara itu, pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk tindakan kekerasan seksual yang fokusnya lebih spesifik pada perilaku yang mengganggu, merendahkan, atau menciptakan lingkungan yang tidak nyaman bagi korban.
2. Bentuk tindakan kekerasan seksual dan pelecehan seksual

Merujuk pada definisi di atas, keduanya memiliki bentuk tindakan yang juga dapat dibedakan.
Berdasarkan UU TPKS No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, jenis tindak pidana kekerasan seksual mencakup lingkup yang lebih luas, yakni:
Sementara itu, UN Women menjelaskan pelecehan seksual tindakannya berupa melibatkan perilaku apapun yang bersifat verbal, nonverbal, atau fisik, termasuk komunikasi tertulis dan elektronik. Jika dijelaskan lebih rinci, bentuk pelecehan seksual menurut Rape Crisis England & Wales sebagai berikut:
komentar atau suara yang bersifat seksual,
gerakan seksual,
- tatapan mesum,
- lelucon seksual,
- sindiran seksual,
- rayuan atau godaan seksual,
- permintaan seksual,
- mengirim pesan dengan konten seksual,
- unggahan atau kontak seksual di media sosial,
- pertanyaan yang menggali kehidupan seksual seseorang,
- menguntit,
- perilaku tidak senonoh di tempat umum, dan masih banyak lagi.
3. Fokus hukum antara kekerasan seksual dan pelecehan seksual

Perbedaan definisi dari kekerasan seksual dan pelecehan seksual juga dapat dilihat dari fokus hukum yang tercantum di masing-masing pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pelecehan seksual terbagi ke dua pasal, yakni pelecehan seksual non fisik (pernyataan atau gerak tubuh yang bertujuan merendahkan) masuk di pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022. Pelecehan seksual fisik (perbuatan fisik yang ditujukan pada tubuh untuk merendahkan martabat) masuk di pasal 6 UU No.12 Tahun 2022.
Sementara itu, kekerasan seksual merujuk pada semua tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut, di mana ada 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual dan pelecehan seksual merupakan salah satunya.
4. Dampak kekerasan seksual dan pelecehan seksual

Dampak yang dialami setiap korban bisa saja berbeda karena keduanya dapat menimbulkan dampak psikologis yang memicu perasaan traumatis. Bentuknya macam-macam, mulai dari rasa cemas, takut, depresi, kepercayaan diri menurun, hingga merasa tidak berharga.
Namun, dampak yang terjadi pada korban kekerasan seksual bisa lebih berat karena adanya unsur paksaan fisik atau manipulasi.
Kekerasan seksual juga dapat menyebabkan luka fisik, risiko penyakit menular, hingga kehamilan yang bukan hanya memberikan dampak psikologis, tetapi juga meninggalkan bekas yang lebih intens.
5. Ruang terjadinya kasus pelecehan dan kekerasan seksual

Banyak yang masih berpikir kekerasan seksual mungkin dapat terjadi karena adanya pemicu yang mengundang dari korban. Padahal, risiko terjadinya kekerasan seksual bisa dialami oleh siapapun dan dimanapun, tidak peduli bagaimana penampilan atau pakaian yang digunakan
Kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual bisa terjadi di ruang publik, lembaga pendidikan, bahkan lingkungan rumah. Ruang digital di media sosial hingga grup chat bahkan bisa menjadi ruang terjadinya tindak kejahatan tersebut.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di Fakultas Hukum UI, di mana terdapat 16 mahasiswa yang melontarkan obrolan mesum dan objektifikasi perempuan. Aksi ini juga tergolong sebagai kekerasan seksual di lingkungan kampus yang bahkan di ruang digital pun sudah tidak aman.
Itu dia perbedaan kekerasan seksual dan pelecehan seksual. Harus waspada dan segera laporkan jika mengalami tindakan yang tidak menyenangkan tersebut, ya!
Mari ciptakan ruang aman bagi perempuan, yuk, Ma.
FAQ Seputar Kekerasan Seksual
| Kekerasan seksual terjadi dimana saja? | Kasus pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja, di ruang publik seperti di jalan, pasar, mall, di dalam kendaraan umum, di sekolah atau universitas, dan di tempat kerja, baik swasta maupun instansi pemerintah. |
| Apa saja alat bukti pelecehan seksual? | Alat bukti pelecehan seksual yang sah menurut KUHAP dan UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS) meliputi keterangan saksi/korban, surat (hasil visum/psikolog), petunjuk, keterangan ahli, serta alat bukti elektronik (chat, foto, rekaman). |
| Berapa persentase kekerasan seksual di Indonesia? | Meskipun prevalensi kekerasan seksual terhadap perempuan sedikit menurun dari 5,7% pada 2021 menjadi 5,3% pada 2024, angka ini masih tinggi dan menunjukkan bahwa masalah ini endemik. |


















