Membayar pajak kendaraan tentunya merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor.
Nominal pajak yang dibayarkan setiap setahun sekali sudah tertera di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baru-baru ini, pihak kepolisian menerbitkan peraturan baru mengenai penghapusan data kendaraan jika dibiarkan mati lebih dari dua tahun. Pemilik kendaraan tidak dapat meregistrasi ulang kendaraannya apabila peraturan tersebut telah diterapkan.
Nah, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta mengenai penghapusan data kendaraan saat STNK dibiarkan mati selama lebih dari dua tahun.
