Benarkah Perppu Cipta Kerja Lenyapkan Libur 2 Hari dalam Seminggu?

Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan ini pada 30 Desember 2022

2 Januari 2023

Benarkah Perppu Cipta Kerja Lenyapkan Libur 2 Hari dalam Seminggu
Freepik/freepik

Presiden Joko Widodo menghapus aturan libur pekerja dua hari dalam seminggu yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penghapusan tersebut diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b. Aturan ini disebut bertentangan dengan kebijakan libur pekerja yang terdapat dalam pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan. 

Dalam aturan itu, pekerja masih diberi waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu. 

Untuk informasi selengkapnya, berikut Popmama.com telah merangkum terkait Perppu Cipta Kerja lenyapkan libur dua hari dalam seminggu. Benarkah? 

1. Waktu libur pekerja 1 hari dalam seminggu diatur dalam Pasal 79 ayat 2 huruf b

1. Waktu libur pekerja 1 hari dalam seminggu diatur dalam Pasal 79 ayat 2 huruf b
Pexels/Sora-shimazaki

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menetapkan waktu libur paling sedikit satu hari dalam seminggu. Aturan tersebut tertuang pada Pasal 79 ayat 2 huruf b, yang berbunyi:

Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu

Dalam hal ini, Perppu Cipta Kerja melenyapkan hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu. 

2. Kemungkinan pekerja mendapat libur 2 hari tergantung jam kerja per hari

2. Kemungkinan pekerja mendapat libur 2 hari tergantung jam kerja per hari
Pexels/Pavel Danilyuk

Di sisi lain, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja mendapatkan libur dua hari. Aturan tersebut tertuang pada Pasal 77 tentang waktu kerja yakni tujuh jam atau delapan jam per hari. 

Dengan ini terdapat kemungkinan pekerja mendapat libur 2 hari dalam seminggu, yakni tergantung jam kerjanya. Pasal 77 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

Kemudian dilanjut pada Pasal 77 ayat 2 menjelaskan ketentuan waktu kerja yang dimaksud pada ayat 1.

Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi; 
a. tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau
b. delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu

Pada Pasal 77 ayat 3 menjelaskan bahwa ketentuan waktu kerja yang dimaksud pada ayat 2 tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Namun, tak dijelaskan sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dimaksud.

Perppu menyebutkan bahwa hal itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

3. Perppu Cipta Kerja juga tak mengatur cuti panjang

3. Perppu Cipta Kerja juga tak mengatur cuti panjang
Freepik/rawpixel.com

Terkait dengan cuti panjang, Perppu Cita Kerja menyebut ketentuan tersebut hanya untuk pekerja atau buruh di perusahaan tertentu. Waktu istirahat panjang tersebut akan diberikan dan diatur dalam Perjanjian Kerja hingga Perjanjian Kerja Bersama.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu ini menggantikan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Itulah rangkuman tentang Perppu Cipta Kerja yang melenyapkan libur dua hari dalam seminggu. Apakah Mama dan Papa setuju dengan peraturan tersebut? 

Baca juga:

The Latest