Catat! Ini 25 Ruas Jalan di Jakarta yang Diberlakukan Ganjil Genap

Aturan ganjil genap sudah diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta, ketahui dendanya saat melanggar

3 Agustus 2020

Catat Ini 25 Ruas Jalan Jakarta Diberlakukan Ganjil Genap
Pexels/JESHOOTS.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali peraturan ganjil genap di 25 ruas jalan, Senin (3/8/2020). 

Kebijakan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini memang sempat dinonaktifkan sementara, tepatnya selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diberlakukan.

Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, pihaknya telah melakukan evaluasi dan hasilnya memperlihatkan bahwa kepadatan lalu lintas sudah mendekati normal. Demi memberikan kenyamanan lalu lintas, maka peraturan ganjil genap kembali diterapkan. 

Jika Mama ingin mengetahui beberapa informasi terkait ruas jalan di Jakarta yang telah diberlakukan aturan ganjil genap, kali ini Popmama.com telah merangkumnya. 

Semoga informasi ini membantu ya, Ma!

1.  Tata pelaksanaan sistem ganjil genap masih sama seperti sebelum pandemi

1.  Tata pelaksanaan sistem ganjil genap masih sama seperti sebelum pandemi
Freepik

Pelaksanaan sistem ganjil genap setelah PSBB ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Ada 25 ruas jalan yang menerapkan pemberlakuan aturan ganjil genap. Ini berlaku pada Senin sampai Jumat dengan tata pelaksanaan yang masih sama seperti sebelum pandemi, yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. 

Peraturan ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

Menurut pernyataan dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, penerapan ganjil genap sendiri masih hanya untuk mobil pribadi. Hanya saja, pengkajian terhadap pengguna sepeda motor masih terus dilakukan. 

2. Ini daftar 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap

2. Ini daftar 25 ruas jalan diberlakukan ganjil genap
Freepik
  1. Jalan Medan Merdeka Barat 
  2. Jalan MH Thamrin 
  3. Jalan Jenderal Sudirman 
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto 
  5. Jalan Gatot Subroto 
  6. Jalan MT Haryono 
  7. Jalan HR Rasuna Said 
  8. Jalan DI Panjaitan 
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan 
  11. Jalan Gajah Mada 
  12. Jalan Hayam Wuruk 
  13. Jalan Majapahit 
  14. Jalan Sisingamangaraja 
  15. Jalan Panglima Polim 
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto 
  18. Jalan Balikpapan 
  19. Jalan Kyai Caringin 
  20. Jalan Tomang Raya 
  21. Jalan Pramuka 
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro 
  23. Jalan Kramat Raya 
  24. Jalan Stasiun Senen 
  25. Jalan Gunung Sahari

Itulah 25 ruas jalan di Jakarta yang telah diberlakukan peraturan ganjil genap sejak 3 Agustus 2020. 

Ada sanksi yang diberikan pelanggar aturan ganjil genap yakni akan dikenakan Pasal 287 mengenai pelanggaran aturan perintah atau larangan dengan rambu-rambu kendaraan.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Sanksi untuk para pelanggar ini baru akan berlaku pada Kamis (6/8/2020).

3. Bagaimana caranya menghadapi pemberlakuan ganjil genap yang sudah berlaku kembali? 

3. Bagaimana cara menghadapi pemberlakuan ganjil genap sudah berlaku kembali 
Popmama.com/Fx Dimas
This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media

Demi menghindari tilang akibat peraturan ganjil genap yang sudah berlaku kembali, ada beberapa cara antara lain: 

  • Berangkat lebih awal

Salah satu cara yang terbaik untuk menghindari tilang, cobalah untuk berangkat lebih awal sebelum memasuki jam berlakunya peraturan ganjil genap. Dengan berangkat lebih awal, setidaknya bisa sampai kantor tepat waktu tanpa harus terkena macet. 

Solusi ini juga dapat mengubah rutinitas keseharian menjadi lebih teratur. 

  • Menggunakan jalur-jalur alternatif 

Jika masih merasa kesulitan untuk berangkat lebih awal, cobalah untuk menggunakan jalur-jalur alternatif agar terhindar dari ganjil genap. 

Mulai lakukan research mengenai jalur lain yang aman dan tidak menerapkan peraturan ganjil genap. 

Gunakan bantuan aplikasi peta digital untuk mencari jalur-jalur alternatif tersebut, sehingga semakin memudahkan.

  • Gunakan transportasi umum

Solusi lain yang bisa diterapkan yakni menggunakan layanan transportasi umum. Ada berbagai transportasi umum yang cukup beragam, sehingga dapat terhindar dari peraturan ganjil genap. 

Opsi transportasi umum yang bisa dipilih antara lain KRL, Transjakarta MRT dan LRT. Pemilihan ini bisa disesuaikan dengan tujuan dan kebutuhan. 

Demi kenyamanan dan keamanan bisa juga memarkirkan kendaraan pribadi, lalu gunakan kendaraaan umum agar bisa sampai ke tempat tujuan. Pilihlah tempat parkir yang memang resmi agar kendaraan pribadi tetap aman. 

Ketika menggunakan transportasi umum tetap gunakan masker, jaga jarak dan hindari kerumunan agar terhindar dari penyebaran virus. 

Semoga informasi ini bermanfaat ya!

Baca juga: 

The Latest