Kabar baik bagi para pekerja di Indonesia! Pemerintah berencana kembali memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2027. Kebijakan ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta. Jika kebijakan ini terealisasi, pekerja yang memenuhi persyaratan bisa mendapatkan penghasilan tanpa adanya potongan PPh 21.
Tak hanya melanjutkan kebijakan yang sebelumnya berlaku, pemerintah juga berencana memperluas cakupan penerimanya. Lantas, seperti apa rencana insentif PPh 21 pada 2027? Berikut penjelasannya telah Popmama.com siapkan.
