Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Cara Balik Nama Rumah Warisan Bebas Pajak yang Wajib Kamu Tahu

Cara Balik Nama Rumah Warisan Bebas Pajak
Pexels/Alexander Isreb
Intinya sih...
  • Balik nama rumah atau tanah warisan dapat bebas dari pajak penghasilan (PPh), tetapi ahli waris wajib mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh terlebih dahulu. Tanpa SKB, proses balik nama bisa dikenakan pajak.
  • Ahli waris perlu menyiapkan dokumen seperti akta waris, sertifikat rumah, identitas pewaris dan ahli waris, serta bukti pajak terakhir untuk mengajukan SKB PPh.
  • Pengurusan SKB bisa dilakukan di KPP atau secara online lewat situs DJP, dengan proses maksimal 3 hari kerja untuk mendapatkan persetujuan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Selama ini, tidak sedikit orang yang bingung dan bertanya-tanya apakah mengurus balik nama rumah warisan terkena pajak atau tidak. Perlu Mama ketahui, mengurus balik nama rumah warisan bisa bebas terkena pajak.

Namun, Mama perlu melakukan pengurusan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) terlebih dahulu. Sebab, tanpa adanya SKB, mengurus balik nama rumah dan tanah warisan bisa dikenakan pajak.

Yuk, catat dulu cara balik nama rumah warisan bebas pajak yang sudah Popmama.com rangkumkan di bawah ini!

Cara Balik Nama Rumah Warisan Bebas Pajak

Ketahui, Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

Cara Balik Nama Rumah Warisan Bebas Pajak
Pexels/Kindel Media

Sekadar informasi, menerima rumah warisan dengan memperoleh rumah atau tanah biasa non-warisan sebenarnya berbeda. Pasalnya, penerima rumah warisan dapat dibebaskan dari adanya PPh ketika mengurus balik nama atau sertifikat tanah warisan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pernah menjelaskan kalau pada dasarnya pengalihan hak atas tanah maupun bangunan yang merupakan warisan tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan.

"Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris," demikian bunyi pernyataan DJP, dilansir dari situs pajak.go.id.

Dasar hukum terbaru yang mengatur pengecualian warisan dari pengenaan pajak penghasilan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024).

Pada pasal 200 ayat (1) huruf d, disebutkan bahwa yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh, yaitu pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris.

Ahli Waris Wajib Memiliki SKB PPh Ketika Ingin Urus Balik Nama

Cara Balik Nama Rumah Warisan Bebas Pajak
Pexels/Pixabay

Walau demikian, ahli waris harus mempunyai Surat Keterangan Bebas PPh ketika melakukan pengurusan balik nama atau sertifikat tanah maupun bangunan warisan. Jika tidak menyerahkan, maka ahli waris dapat dikenakan PPh.

SKB PPh wajib diserahkan ahli waris kepada notaris sebelum melakukan proses balik nama sertifikat. Bila prosesnya sudah selesai, maka rumah tersebut tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan milik ahli waris secara lengkap dan benar.

Akan tetapi, aset properti yang merupakan warisan, dan belum diberikan kepada ahli waris tetap dapat dikenai pajak kalau tanah, rumah, atau bangunan itu memberikan penghasilan, seperti misalnya disewakan.

Bila rumah itu tetap memberikan penghasilan setelah wajib pajak meninggal dunia, maka nantinya itu akan menimbulkan subjek pajak yang harus dipenuhi oleh wakil maupun ahli waris.

Syarat Urus SKB PPh untuk Rumah Warisan

Cara Balik Nama Rumah Warisan Bebas Pajak
Pexels/Myburgh Roux

Sebelum mengajukan SKB PPh warisan, kamu perlu menyiapkan dahulu beberapa persyaratannya. Adapun syarat urus SKB PPh untuk rumah warisan, antara lain:

  • Tidak memiliki tunggakan pajak
  • Menyiapkan Fotokopi akta waris yang sah
  • Fotokopi sertifikat tanah atau rumah warisan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen identitas pewaris, seperti akta kematian
  • Dokumen identitas ahli waris. Ahli waris diwajibkan menggunakan NIK sendiri, bukan milik pewaris
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak terakhir atas nama pewaris
  • Surat keterangan bahwa pewaris mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak

Cara Urus SKB PPh untuk Rumah Warisan

Cara Balik Nama Rumah Warisan Bebas Pajak
Pexels/David McBee

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan, maka kamu sebagai ahli waris bisa mengajukan permohonan pembuatan SKB PPh. Berikut cara urus SKB PPh untuk rumah warisan:

Cara mengurus di Kantor Pelayanan Pajak Pratama:

  • Mendatangi kantor KPP terdaftar. Lakukan permohonan dengan mengisi formulir serta melampirkan surat pernyataan pembagian waris sesuai format lampiran PER-8/PJ/2023.

Cara mengurus secara online:

  • Pengurusan SKB PPh untuk rumah warisan bisa dilakukan via online dengan mengunjungi coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Pilih menu layanan 'WP', lalu pilih 'Layanan Administrasi'
  • Pilih 'AS.19 SKB PPh', klik sub menu 'SKB Warisan'
  • Lalu, isi formulir dan unggah dokumen pendukung, kemudian 'Submit' dan dapatkan 'Bukti Penerimaan Surat'

Setelah semua persyaratan dilengkapi dan sudah mendaftarkan SKB PPh, maka kamu harus menunggu paling lama maksimal 3 hari kerja untuk mendapatkan SKB.

Jika dalam 3 hari belum ada jawaban, maka permohonan SKB PPh yang kamu ajukan dianggap telah dikabulkan. Nantinya, Kepala KPP harus menerbitkan SKB PPh paling lama 2 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan.

Terbebas dari pajak penghasilan bukan berarti selamanya akan bebas pajak. Ahli waris harus tahu kalau ada kewajiban pajak yang harus mereka penuhi jika ingin balik nama rumah warisan, yaitu pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sekadar informasi, BPHTB adalah Pajak Daerah yang sudah diatur sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Demikian cara balik nama rumah warisan bebas pajak yang wajib kamu tahu. Semoga informasi kali ini bermanfaat, ya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dimas Prasetyo
EditorDimas Prasetyo
Follow Us

Latest in Life

See More

Donasi Lampu LED Hemat Energi Dukung Rumah Tangga Ramah Lingkungan

05 Des 2025, 16:28 WIBLife