Ada beberapa pehamanan yang masih diyakini terkait apa yang tidak boleh dilakukan seorang perempuan saat sedang haid dalam hukum Islam, salah satunya yakni disebutkan perempuan haid tidak boleh potong kuku dan rambut.
Alasannya yakni karena saat sedang haid, perempuan berada dalam kondisi tidak suci sehingga kuku atau rambutnya pun tidak boleh terpisahkan.
Diyakini bahwa jika kuku atau rambut dipotong kemudian dibuang, maka kelak akan memengaruhi di hari Kiamat nanti.
Benarkah demikian? Berikut rangkuman dari Popmama.com:
