Motif awal isi grup chat diunggah ke publik juga diungkap. Berawal penyebar tangkapan layar yang juga anggota grup ditegur oleh kekasihnya karena ketahuan bergabung dalam grup chat tidak senonoh tersebut.
Karena merasa memiliki beban moral, terduga akhirnya merasa perlu mengungkapkan isi obrolan tersebut kepada publik. Pengunggah tersebut diketahui bernama Munif yang juga jadi salah satu pelaku kekerasan seksual di grup.
Setelah berlangsungnya sidang etik di tingkat fakultas, pelaku kemudian akan diserahkan pada satgas PPKS yang menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Sanksi hukum yang diberikan pada pelaku juga akan ditentukan oleh pihak kampus lewat sidang etik yang digelar Selasa (14/4/26).
Itu dia penjelasan viral 16 mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual di grup chat, begini kronologinya.
Semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Kita kawal terus prosesnya, ya!
Apa itu kekerasan sensual? | Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang. |
Apa perbedaan kekerasan seksual dan pelecehan seksual? | Perbedaan utama kekerasan dan pelecehan seksual terletak pada tingkat intensitas dan paksaan fisik. Kekerasan seksual melibatkan paksaan fisik, ancaman, atau pemaksaan tindakan seksual. Pelecehan seksual lebih luas, mencakup perilaku verbal/non-verbal yang merendahkan, tanpa kontak fisik langsung. |
Apa saja bukti pelecehan seksual? | Alat bukti pelecehan seksual di Indonesia, terutama berdasarkan UU TPKS No. 12 Tahun 2022, kini lebih luas mencakup keterangan korban, saksi, ahli (psikolog/forensik), surat (rekam medis/visum), petunjuk, serta alat bukti elektronik (chat, foto, video, rekaman) dan barang bukti terkait. Keterangan korban didukung minimal satu alat bukti lain sudah cukup. |