Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan informasi yang menyebutkan 28 gerbang tol di Jakarta akan menerapkan sistem ganjil genap pada periode tertentu.
Jasa Marga Pastikan Ganjil Genap Tidak Berlaku di 28 Gerbang Tol Jakarta

- Jasa Marga menegaskan sistem ganjil genap tidak berlaku di jalan tol, melainkan hanya di ruas jalan arteri yang telah ditetapkan pemerintah.
- Viralnya kabar 28 gerbang tol Jakarta masuk skema ganjil genap dibantah Jasa Marga karena aturan tersebut tidak tercantum dalam peraturan resmi.
- Jasa Marga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa informasi melalui sumber resmi agar terhindar dari hoaks terkait kebijakan lalu lintas.
Informasi yang beredar bahkan mencantumkan daftar sejumlah akses gerbang tol yang diklaim terdampak kebijakan tersebut.
Tak sedikit masyarakat yang kemudian khawatir dan mulai menyesuaikan rute perjalanan agar tidak melanggar aturan lalu lintas.
Namun, Jasa Marga memastikan narasi tersebut tidak benar. Ganjil genap tidak berlaku di jalan tol, sehingga masyarakat diimbau mengecek informasi dari sumber resmi.
Berikut Popmama.com sajikan informasi lengkap Jasa Marga pastikan ganjil genap tidak berlaku di 28 gerbang tol Jakarta. Simak di bawah!
Table of Content
1. Jasa Marga tegaskan ganjil genap tidak berlaku di jalan tol

Menanggapi kabar yang beredar di media sosial, Jasa Marga memberikan klarifikasi terkait penerapan sistem ganjil genap di sejumlah gerbang tol Jakarta.
Mereka menegaskan aturan tersebut hanya berlaku di ruas jalan arteri yang telah ditetapkan pemerintah, bukan di jalan tol.
"Kawan JM, sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai penerapan ganjil genap di beberapa Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta, perlu kami sampaikan bahwa penerapan ganjil genap hanya berlaku pada jalan arteri yang telah ditetapkan sebelumnya. Ganjil genap tidak berlaku di jalan tol," tulis Jasa Marga dalam akun Instagram resminya @official.jasamarga, Jumat (26/6/2026).
2. Narasi viral sebut 28 gerbang tol masuk skema ganjil genap

Informasi yang viral di media sosial menyebutkan bahwa sebanyak 28 akses gerbang tol di Jakarta masuk dalam skema ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja.
Dalam narasi tersebut, aturan diklaim diterapkan pada dua sesi, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Namun, Jasa Marga menegaskan ketentuan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku di ruas jalan arteri yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
3. Jasa Marga imbau masyarakat cek informasi dari sumber resmi

Jasa Marga memastikan tidak ada perubahan kebijakan terkait penerapan sistem ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol. Masyarakat pun diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Jasa Marga juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan informasi diperoleh melalui kanal resmi guna menghindari penyebaran hoaks.
Itu dia informasi Jasa Marga pastikan ganjil genap tidak berlaku di 28 gerbang tol Jakarta. Pastikan selalu mengecek informasi dari sumber resmi.

















