Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

6 Jenis Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW

6 Dokumen Kependudukan Ini Tidak Perlu Lagi Minta Surat Pengantar dari RT/RW
ilustrasi KTP (vecteezy.com/Wayan Sudaharta)
Intinya sih...
  • Mengurus dokumen kependudukan semakin mudah dan cepat tanpa surat pengantar dari RT/RW atau desa/kelurahan.
  • Kini mengurus surat pindah domisili, pembuatan KTP, Kartu Keluarga, KIA, akta kelahiran, dan akta kematian tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW atau desa/kelurahan lagi.
  • Syarat pengurusan dokumen kependudukan yang baru hanya berlaku untuk penduduk yang sudah terdaftar dalam database kependudukan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Mengurus dokumen kependudukan kini semakin mudah dan cepat lantaran beberapa dokumen tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT/RW ataupun desa/kelurahan. Kebijakan ini merupakan langkah penyederhanaan proses administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Kebijakan ini berlaku bagi penduduk yang sudah terdaftar ke dalam database, ya. Jika baru akan dimasukkan ke dalam database kependudukan, surat pengantar dari RT/RW, desa, dan kelurahan tetap dibutuhkan untuk memperoleh NIK dan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga.

Lantas, apa saja dokumen kependudukan yang tidak perlu minta surat pengantar dari RT/RW?

Simak penjelasan selengkapnya yang telah Popmama.com rangkum berikut ini seputar 6 dokumen kependudukan ini tidak perlu lagi minta surat pengantar dari RT/RW.

1. Pindah Domisili

6 Dokumen Kependudukan Ini Tidak Perlu Lagi Minta Surat Pengantar dari RT_RW.png
Freepik/pressfoto

Mengurus kepindahan domisili kini tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW, masyarakat juga tidak perlu pergi ke desa/kelurahan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Nomor 96 Tahun 2018. 

Adapun masyarakat dapat langsung datang ke Disdukcapil sesuai dengan domisili, lengkap dengan membawa beberapa dokumen berikut ini:

  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • KTP-el asli
  • Mengisi formulir F-1.03 (disediakan Disdukcapil).

Setelah itu, Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.

2. Pembuatan dan penerbitan KTP

6 Dokumen Kependudukan Ini Tidak Perlu Lagi Minta Surat Pengantar dari RT_RW (2).png
dispendukcapil.jemberkab.go.id

Proses pembuatan dan penerbitan KTP kini juga semakin mudah karena masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar terlebih dahulu. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 yang menjelaskan beberapa syarat penerbitan KTP, yakni:

  • Berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  • Membawa Kartu Keluarga ke kantor Dukcapil setempat.

Jika ingin mengurus KTP yang hilang, maka masyarakat harus menyertakan surat keterangan hilang dari pihak kepolisian. Sedangkan jika KTP rusak, masyarakat dapat menyertakan Kartu Keluarga.

3. Pembuatan dan penerbitan Kartu Keluarga

6 Dokumen Kependudukan Ini Tidak Perlu Lagi Minta Surat Pengantar dari RT_RW (7).png
kec-ciledug.tangerangkota.go.id

Kartu Keluarga juga tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW atau desa/kelurahan untuk pembuatan maupun penerbitannya. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018.

Dijelaskan bahwa syarat penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan data hanya perlu menyertakan Surat Keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Kemudian jika KK hilang dan ingin membuat baru, masyarakat dapat menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian KTP.

4. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

6 Dokumen Kependudukan Ini Tidak Perlu Lagi Minta Surat Pengantar dari RTRW.png
keltunjungsekar.malangkota.go.id

Kini anak-anak juga perlu memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) yang pembuatannya juga mudah dan tidak memerlukan surat pengantar. KIA sendiri berfungsi seperti KTP pada orang dewasa, namun diperuntukkan pada anak di bawah 17 tahun agar bisa mengakses berbagai layanan publik dan administrasi.

Pembuatan KIA sendiri dilakukan di Disdukcapil kabupaten/kota dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP-el Orang Tua
  • Pas foto ukuran 2x3 (untuk anak usia 5-17 tahun).

Kemudian, orangtua wajib mengisi formulir permohonan F-1.02 yang tersedia di Disdukcapil.

5. Penerbitan Akta Lahir

6 Dokumen Kependudukan Ini Tidak Perlu Lagi Minta Surat Pengantar dari RT_RW (4).png
diskominfo.bandaacehkota.go.id

Selanjutnya, penerbitan akta kelahiran juga tidak memerlukan surat pengantar terlebih dahulu. Dokumen ini sendiri diterbitkan langsung oleh Dukcapil yang membuktikan secara sah status dan peristiwa kelahiran seseorang, baik bayi yang baru lahir hingga orang dewasa yang mengurus akta lahirnya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran yang dibawa pulang dan disimpan masyarakat di rumah merupakan versi kutipan. Untuk membuat akta kelahiran, Mama cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan berkas lengkap seperti berikut:

  • Kartu Keluarga, 
  • KTP orang tua
  • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan (atau SPTJM jika lahir di rumah).

6. Penerbitan Akta Kematian

6 Dokumen Kependudukan Ini Tidak Perlu Lagi Minta Surat Pengantar dari RT_RW (5).png
keltunjungsekar.malangkota.go.id

Penerbitan akta kematian juga tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW maupun desa/kelurahan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 tahun 2018 Pasal 45, pencatatan kematian hanya memerlukan persyaratan sebagai berikut:

  • Surat kematian
  • Dokumen perjalanan (bagi WNI bukan penduduk atau orang asing).

Surat kematian sendiri bisa didapat dari dokter atau kepala desa/lurah. Jika seseorang yang meninggal tidak diketahui identitasnya, surat kematian dapat diminta dari kepolisian.

Itu dia penjelasan mengenai 6 dokumen kependudukan ini tidak perlu lagi minta surat pengantar dari RT/RW. Kebijakan ini membuat pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah. 

Jangan lupa siapkan berkas-berkas lampiran yang ada di atas, ya!

FAQ Seputar Dokumen Kependudukan

Data kependudukan meliputi apa saja?

Data kependudukan mencakup informasi dasar individu seperti NIK, nama, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, serta data vital seperti sidik jari dan iris mata untuk identifikasi, dan data agregat untuk statistik seperti umur, jenis kelamin, pendidikan, dan migrasi, yang terangkum dalam dokumen seperti KTP-el, KK, dan Akta Pencatatan Sipil.

Apakah KTP termasuk dokumen kependudukan?

Kartu Tanda Penduduk, yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Data kependudukan lihat dimana?

Mengecek data kependudukan dapat dilakukan dengan mengakses website resmi Dukcapil, caranya ialah sebagai berikut: Buka browser dan kunjungi situs Dukcapil (dukcapil.kemendagri.go.id). Lalu, cari menu e-KTP, klik dan isikan NIK pengguna, kemudian tekan enter.

Share
Topics
Editorial Team
Denisa Permataningtias
EditorDenisa Permataningtias
Follow Us

Latest in Life

See More

6 Penyebab Herpes Genital pada Perempuan yang Sering Disepelekan

08 Jan 2026, 08:23 WIBLife