Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini mencabut izin edar 32 obat sirup dari PT. Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.
Dari 32 obat sirup ini disebut mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi batas aman. Hal itu berdasarkan hasil investigasi intensfikasi pengawasan BPOM.
Adapun batas aman asupan harian/tolerable daily intake (TDI) yang diperbolehkan yaitu 0,5 mg/kg berat badan/hari.
Dalam keterangan resmi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat cara pembuatan yang baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam serta diikitu dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup produksi PT REMS, tutur keterangan resmi pada Rabu (7/12/2022).
Ada 32 sirup obat yang dicabut izin edarnya, mulai dari Ambroxol sampai Paracetamol. Simak selengkapnya yang Popmama.com rangkum di bawah ini.
