Meghan Markle telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada 6 Mei 2019 lalu, kini ia dan Pangeran Harry sedang mencari pengasuh untuk putra pertama mereka yang diberi nama Archie Harrison Mountbatten-Windsor tersebut.
Namanya juga keluarga kerajaan, tentu ada yang tidak biasa dari lowongan kerja sebagai pengasuh bayi dari Meghan dan Pangeran Harry.
Kabarnya Meghan Markle dan Pangeran Harry menawarkan gaji sebesar Rp1,3 miliar bagi pengasuh bayinya.
Apakah mencari pengasuh dari luar kerajaan memang diperbolehkan? Apakah menyebutkan angka demikian besar di muka umum juga diperbolehkan?
Berita Meghan mencari pengasuh untuk bayinya sudah tersebar, termasuk gaji yang ia tawarkan tersebut. Diperkirakan Meghan juga akan melanggar beberapa tradisi kerajaan saat mencari calon pengasuh bayinya ini.
Berikut Popmama.com telah merangkumnya untuk Mama!
