Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengizinkan masyarakat untuk membeli minyak goreng curah hingga 10 liter per hari mulai 22 Juni 2022. Persyaratan itu telah berubah usai beberapa waktu itu mengizinkan masyarakat membeli minyak goreng hanya 2 liter per hari.
Masyarakat tetap harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli minyak tersebut. Pemerintah juga telah mengklaim bahwa tak akan ada lagi antrean panjang karena ketersediaannya sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tersebar dibanyak lokasi wilayah Indonesia.
Berikut ini Popmama.com telah bagikan informasi selengkapnya mengenai Mendag izinkan masyarakat beli minyak goreng curah hingga 10 liter.
Disimak fakta-faktanya, ya!
