Biodata dan Profil Daniel Frits, Aktivis Lingkungan yang Ditahan

Daniel Frits kritik kondisi Karimunjawa yang tercemar akibat tambak udang ilegal

25 Maret 2024

Biodata Profil Daniel Frits, Aktivis Lingkungan Ditahan
Instagram.com/safenetvoice

Nama Daniel Frits Tangkilisan mungkin masih terdengar asing di telinga masyarakat. Lewat media sosial, Daniel sempat memberikan kritik tajam atas praktik tambang udang ilegal yang mencemari Taman Nasional Karimunjawa.

Hingga akhirnya, Daniel ditahan 10 bulan penjara atas kritikannya itu. Kini, Greenpeace Indonesia menuntut agar sang aktivis lingkungan dibebaskan dari Rumah Tahanan Jepara.

Viralnya sosok Daniel Frits membuat publik penasaran dengan latar belakang kehidupannya. Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum biodata dan profil Daniel Frits dari berbagai sumber.

Biodata Singkat Daniel Frits

Biodata Singkat Daniel Frits
Instagram.com/safenetvoice
  • Nama lengkap: Daniel Frits Maurits Tangkilisan
  • Asal: Jepara, Jawa Tengah
  • Pendidikan: Magister Budaya Universitas Gronningen, Belanda dan Universitas Indonesia
  • Profesi: Aktivis lingkungan, mantan dosen

Setelah melihat biodata singkat Daniel Frits, selanjutnya ada fakta profil menariknya yang tak boleh kamu lewatkan.

1. Dikenal sebagai aktivis lingkungan asal Jepara, Jawa Tengah

1. Dikenal sebagai aktivis lingkungan asal Jepara, Jawa Tengah
Instagram.com/safenetvoice

Informasi mengenai latar belakang Daniel Frits memang masih cukup minim. Identitasnya pun hanya disebutkan sebagai aktivis Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) yang berasal dari Karimunjawa, Jawa Tengah.

Daniel dinilai sebagai sosok yang mencintai alam serta memiliki kepedulian lingkungan yang tinggi. Kecintaannya kepada lingkungan membuat dirinya memilih untuk menetap di Karimunjawa.

Editors' Pick

2. Mengomentari limbah tambak udang yang cemari pesisir Karimunjawa

2. Mengomentari limbah tambak udang cemari pesisir Karimunjawa
Instagram.com/safenetvoice

Kasus ini bermula saat Daniel mengunggah sebuah kritikan di Facebook pribadi pada 12 November 2022 lalu. Ia membagikan video Pantai Cemara di Karimunjawa yang tercemar limbah.

Kemudian, Daniel membalas komentar pengguna lain di unggahan tersebut setelah mereka merespons video yang ditayangkan Daniel.

Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intinya sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.

3. Daniel dilaporkan atas kritikan kondisi Karimunjawa

3. Daniel dilaporkan atas kritikan kondisi Karimunjawa
Instagram.com/safenetvoice

Beberapa orang dinilai tak terima dengan komentar Daniel di media sosial. Namanya pun dilaporkan ke Polres Jepara dengan nomor laporan LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023.

Adapun Daniel dipersangkakan dengan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman berupa hukuman 6 tahun penjara.

4. Daniel ditetapkan sebagai tersangka terkait komentar di media sosial

4. Daniel ditetapkan sebagai tersangka terkait komentar media sosial
Instagram.com/safenetvoice

Atas komentarnya di media sosial, Polres Jepara kemudian menetapkan Daniel sebagai tersangka ujaran kebencian pada Mei 2023.

Kepolisian sebelumnya telah mengadakan proses mediasi antara Daniel dan pelapor R. Namun, proses ini tak menghasilkan kata damai. Kemudian, kepolisian terus melanjutkan kasus hingga ke tahap penyidikan, seperti memeriksa sejumlah saksi dari pihak terlapor.

5. Sempat dibebaskan, Daniel kembali ditahan kepolisian

5. Sempat dibebaskan, Daniel kembali ditahan kepolisian
Instagram.com/safenetvoice

Pada 7 Desember 2023 lalu, Daniel ditahan oleh Polres Jepara buntut komentarnya di media sosial. Ia kemudian dibebaskan keesokan harinya usai permohonan penangguhannya dikabulkan.

Tetapi, Daniel kembali ditahan pada 23 Januari 2024. Kawal Indonesia Lestari (Kawali) Jawa Tengah kembali mengajukan penangguhan atas penahanan sang aktivis.

Berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21 untuk disidangkan. Pihak Kawali menyayangkan penanahan kembali terhadap Daniel, sebab penangguhannya sudah dilakukan karena ada penjamin.

6. Daniel dituntut hukuman 10 bulan penjara

6. Daniel dituntut hukuman 10 bulan penjara
Instagram.com/safenetvoice

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan serta denda Rp5 juta menyusul kritikan Daniel di Facebook pribadinya. Selain Daniel, 3 orang lain yang ikut menentang tambak udang ilegal juga dilaporkan dengan UU ITE.

Melalui akun X Greenpeace Indonesia, proses persidangan juga berjalan dengan buru-buru serta dilarangnya melakukan live streaming selama persidangan.

Pihak Greenpeace Indonesia mengeluarkan petisi untuk mendesak agar Daniel dan rekan-rekannya dibebaskan oleh pihak berwenang dari semua tuntutan.

Itu tadi biodata dan profil Daniel Frits, aktivis lingkungan yang ditahan usai mengkritik tambak udang ilegal di Karimunjawa, Jawa Tengah. Melihat penjelasan di atas, ada sedikit banyak informasi yang kamu ketahui tentang latar belakang serta kasus yang menjerat Daniel.

Baca juga:

The Latest