Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Fatwa ini diluncurkan bersamaan dengan Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Manka, ECONUSA, Ummah For Earth beberapa waktu lalu.
Tujuan dari disahkannya fatwa ini untuk mencegah kembali terjadinya krisis iklim, dan segala bentuk tindakan yang dapat memicu terjadinya kerusakan alam. Seperti pembakaran hutan, penggundulan hutan, dan lainnya. Kali ini semua tindakan tersebut sudah dinyatakan haram oleh MUI.
Buat kamu yang ingin tahu informasinya lebih dalam, berikut Popmama.com sudah siapkan selengkapnya terkait MUI haramkan segala tindakan perusakan alam dikutip langsung dari laman MUI Digital.
Disimak ya, Ma!
