MUI Sebut Tak Pernah Rilis Daftar Produk Israel yang Diboikot

Belakangan ini, daftar produk Israel yang diboikot sedang viral di media sosial. Mengenai hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara. Menurut pihaknya, mereka tidak pernah merilis daftar seperti yang beredar di internet.
Tidak hanya angkat bicara mengenai hal itu, perwakilan MUI juga menjelaskan beberapa poin yang perlu diketahui masyarakat tentang produk Israel.
Informasi seputar MUI sebut tak pernah rilis daftar produk Israel yang diboikot sudah Popmama.com rangkumkan secara detail melalui artikel berikut ini.
Jika kamu ingin mengetahui informasi ini, terus gulir layarmu ke bawah untuk membacanya!
1. MUI tidak berkompeten merilis daftar produk Israel atau yang terafiliasi

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, turut angkat bicara mengenai daftar produk Israel yang diboikot. Dia menjelaskan bahwa pihaknya, yakni MUI, tidak berkompeten untuk merilis daftar produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel.
"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel," kata Miftahul kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
2. MUI juga tak berhak mencabut produk-produk yang bersertifikasi halal

Menyambung pernyataannya kepada awak media, Miftahul dalam kesempatan itu juga menerangkan bahwa yang diharamkan adalah bentuk aktivitas dukungannya, bukan produknya.
"Yang kita haramkan bukan produknya, tetapi aktivitas dukungannya," tutur dia.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa MUI tak berhak untuk mencabut produk-produk yang telah bersertifikasi halal. Sebab kata dia, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak.
"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya karena sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak," sambungnya.
3. MUI belum mengetahui daftar produk yang beredar di internet benar produk Israel dan punya afiliasi atau tidak

Mengenai daftar produk yang viral sebelumnya, dia menjelaskan bahwa MUI sama sekali belum mengetahui apakah daftar produk yang beredar itu benar-benar produk Israel dan punya afiliasi dengan Israel atau tidak.
Sekali lagi, dia menegaskan bahwa yang membuat daftar produk itu bukan dari MUI. Dia pun menerangkan bahwa daftar tersebut berasal dari pihak lain.
"Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu. Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis," tegasnya.
4. MUI segera melakukan kajian mengenai sertifikasi halal di produk yang terafiliasi dengan Israel

Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, juga menanggapi pertanyaan mengenai status halal produk-produk yang diboikot tersebut. Menurutnya, MUI akan melakukan kajian mengenai sertifikasi halal di produk yang terafiliasi dengan Israel.
Berkenaan dengan itu, MUI kabarnya juga akan memanggil produk-produk tersertifikasi halal yang beredar di Indonesia, tetapi terbukti berafiliasi dengan Israel. Pemanggilan ini dimaksudkan untuk membahas mengenai perizinan sertifikasi halal tersebut.
"Nah, itu nanti akan diskusi lagi, kita undang bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang. Nah, itu apakah perlu dicabut," kata Ikhsan kepada awak media, di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Ikhsan menjelaskan, proses pemanggilan para produk yang memegang sertifikasi halal ini akan dilakukan sesegera mungkin.
"Segera, sesegera mungkin. Senin sudah bisa dilakukan karena ini harus secepat mungkin," katanya.
5. Menurut Ikhsan, produk yang sudah tersertifikasi halal, tetapi berafiliasi dengan Israel harus dicabut label halalnya

Sementara itu, menurut Ikhsan, produk yang sudah tersertifikasi halal, tapi berafiliasi dengan Israel harus dicabut label halalnya. Hal itu bertujuan agar produk tersebut tidak dijual di Indonesia.
"Jadi, semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal dan bila yang sudah tersertifikasi, tetapi berafiliasi dengan Israel itu harus dicabut (label halalnya)," kata Ikhsan.
Dia meluruskan, pencabutan label halal tersebut tak langsung membuat produk itu menjadi haram. Pasalnya, label halal dan produk haram adalah dua hal yang berbeda.
"Dicabut sertifikasi halalnya dengan diharamkan itu beda. Dicabut sertifikasi halalnya itu belum tentu haram, tetapi dia tidak punya sertifikasi halal. Kalau tidak punya sertifikasi halal, dia tidak boleh berjualan di Indonesia," terangnya.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Fatwa itu menegaskan, mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Selain itu, mendukung produk yang dukung Israel juga disebut hukumnya haram.
Fatwa ini juga merekomendasikan umat Islam untuk menghindari adanya transaksi produk yang terafiliasi dengan Israel.
Itulah rangkuman informasi seputar MUI sebut tak pernah rilis daftar produk Israel yang diboikot. Melalui informasi ini, publik tentu menjadi tahu mengenai kabar terbaru setelah MUI mengeluarkan fatwa terbaru mengenai Israel dan Palestina.
Untuk mengetahui informasi terbaru tentang ini, lebih baik kita menantikan saja kabar resmi yang dikeluarkan oleh MUI.


















-Z32nSUPgdQzV3W4N9IcxRi7SNvwfiRgZ.jpg)
