Salah satu kendala saat ingin mengendarai kendaraan di luar negeri adalah kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Kini masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir dengan hal tersebut karena SIM Indonesia juga akan berlaku di luar negeri mulai 1 Juni 2025 mendatang.
Kebijakan ini disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya lewat laman dan akun media sosial resmi mereka. SIM Indonesia ini nantinya dapat digunakan di 8 negara ASEAN sehingga tidak lagi memerlukan SIM Internasional.
Munculnya kebijakan baru ini tentu menjadi angin segar untuk berkendara dengan bebas tanpa SIM internasional saat berada di luar negeri. Selain pemberlakuan SIM Indonesia di luar negeri, akan ada desain baru yang mendukung kemudahan pengecekan SIM oleh otoritas di luar negeri.
Simak penjelasan lebih lanjut yang telah Popmama.com rangkum bahwa mulai 1 Juni, SIM Indonesia berlaku di 8 negara ASEAN.
